Jumat, 28 Mei 2010

RANCANGAN PERALAYARAN

1.A.1 PARALEL INDEKS :Suatu metode yang digunakan mengececheck secara terus menerus pergerakan kapal yang mengikuti track/lintasan yang telah direncanakan oleh Navigator .
2.TRANSIT : Bagian dan jarak terhadap benda yang dikenal . Agar akurat dlm penggunaan LEADING LINE , jarak kapal ke benda terdekat lebih dari 3 X jarak antara 2 buah benda yg digunakan .
3.MARGIN OF SAFETY : Batas daerah aman / garis lurus diluar NO GO AREA dan merupakan SPACE jika kapal terlambat untuk merubah haluan .
4. NO GO AREA : Daerah yang tidak boleh didatangi berkaitan dg kedalaman atau bahaya Navigasi yg ada .SPACE jika kapal terlambat merubah haluan .
5.DISTANCE OF DANGER :Jarak aman terhadap suatu bahaya Navigasi yg tergantung pada
- Sarat kapal
- Keadaan lalu lintas perairan tsb
- Keadaan cuaca , angin , kabut dsb .
- Jarak aman yg dianjurkan min 1.5 mil
- Keadaan arus dan pasang surutnya .
B. LATAR BELAKANG YANG HARUS DIPELAJARI DALAM "PASSAGE PLANING ".
- Untuk memperkecil kesalahan dalam bernavigasi .
- Dg jadwal pelayaran yg cepat , maka kebutuhana perencanaan pelayaran menjadi hal yang sangat penting .
- Mengumpulkan sebanyak-banyaknya referensi mengenai data-data yang diperlukan dalam suatu pelayaran ( Informasi yg Up To Date ) yg tidak terpublikasikan guna menghindarihal yang tidak diinginkan .
2.A PENYEBAB PASANG SURUT adalah :
- Adanya gaya tarik Grafitasi Bulan thd Bumi
- Adanya pengaruh angin dan arus
- Adanya pengaruh pergeseran / pergerakan pada dasar bumi
B.1. TIDAL STEAM : Daftar arus pasang surut deg ukuran kecepatn arus dalam mil / jam
2. HIGHT WATER : Keadaan dimana pada suatu perairan mengalami penambahan permukaan air dari permukaan normal yang mana disebut dengan air pasang .
3. SLACK WATER : Disebut juga dengan air tenang , dimana saat air berubah dari pasang - kesurut ( selang waktu ) begitu pula sebaliknya .
4. NEAP TIDE : Keadaan air pada saat surut ter rendah .
5. SPRING TIDE : keadaan air pada saat pasang tertinggi 3.A OCEAN PASSAGE FOR THE WORLD : Buku yang berisi mengenai data-data / keterangan yang bersangkutan dengan peta yang menggambarkan angin arus yang tercatat dalam buku KEPANDUAN BAHARI .
B NAVIGATIONAL WARNING : Informasi yang berisi perubahan alat-alat bantu navigasi (Bouy,Landmark,Beacon dsb )
C SAILLING DIRECTION : Buku yang berisi data / informasi pelabuhan yang menyangkut fasilitas dan keadaan yang dimiliki oleh sebuah pelabuhan diseluruh dunia .
4.A " GEJALA SQUAT " : - SQUAT terjadi karena adanya perbedaan antara kecepatan air didekat lambung kapal pada saat kapal bergerak sehingga menimbulkan tekanan disekitar kapal yang menyebabkan kapal akan lebih tenggelam .
- Yang harus diperhatikan oleh Nakhoda / Mualim Jaga adalah kedalaman perairan tsb agar kapal tidak kandas / menyentuh dasar perairan sehingga kapal mengalami kerusakan dibagian lunasnya .
B Rumus menghitung besarnya SQUAT diPerairan Sempit : SQUAT max = 2 x Cb x _V_ meter 100
Rumus menghitung besarnya SQUAT di perairan lebar SQUAT max = Cb x _V_ meter
100
5.A YANG DI MAKSUD DENGAN BAHAYA TERPENCIL DALAM IALA ADALAH :

B 5 TANDA YANG DIPAKAI SECARA GABUNGAN :

6. 4 TAHAPAN DALAM MEMBUAT PASSAGE PLANING :
- PENILAIAN ( APPRASIAL ) : Nakhoda berkonsultasi dg para Mualim dalam hal memutuskan route mana yang akan dilalui dg mempertimbangkan semua informasi yang berhubungan dg route yang akan dilayari .
- PERENCANAAN ( PLANING ) : Perwira Navigasi menarik garis haluan yang akan dilalui dipeta yang telah dipersiapkan sesuai dg routenya , dan memberikan catatan yang detail dari rencana yang telah disetujui dari BERTH TO BERTH , termasuk persiapan berlayar dengan pandu .
- PELAKSANAAN ( EXECUTIO ) : Pada saat akan bertolak harus mempertimbangkan kondisi penerangan , keadaan arus ( pasang surut ) agar Nakhoda dapat mengatur kecepatan atau memodifikasi haluan kapal agar kapal dapat berlayar dengan menyenagkan .
- PENGAWASAN ( MONITORING ) : Pada tahapan ini dapat dilakukan oleh Perwira Jaga untuk mengecek pada tiap tahapan tugasnya dan wajib memanggil Nakhoda bila dalam pelaksanaan tugasnya terdapat keragu-raguan atau dalam keadaan darurat dapat segera mengambil tindakan penyelamatan .
7.A. TUJUAN PEMBUATAN RANCANGAN PELAYARAN : Untuk mempersiapkan pelayaran dg aman dari satu pelabuhan tolak ke pelabuhan tujuan dg memperhatikan keadaan perairan , bahaya Navigasi yang ada sepanjang pelayaran , keadaan kapal-kapal sekelilingnya dan lingkungannya setiap saat .Selain itu dapat mempermudah dan mempercepat dlm memproses informasi yang diperoleh .
B KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH : Mendapatkan Metode Navigasi yang handal yg dapat digunakan pada pelayaran yg sama . Dan dalam alur pelayaran sempit atau terbatas dapat berkonsentrasi dg bantuan tehnik pemanduan .
8.A. MENYUSUN RANCANGAN PELAYARAN DAERAH PANTAI ( ROUTE COASTAL NAVIGATION ) harus memperhatikan :
- Penggunaan Peta Yang Up To Date ( Sesuai ) .
- Mengetahui semua hal / tanda-tanda yang relevan terhadap benda-benda Navigasi
- Fix posisi ditentukan secara terus menerus . Hal tsb tergantung dari jarak terdekat dengan bahaya navigasi dan kecepatan kapal .
- Penggunaan radar hanya sebagai alat bantu navigasi saja .
- Bila tanda navigasi tidak dapat terlihat dg jelas , dapat menggunakan METHOD PARALEL INDEKS .
B MENYUSUN RANCANGAN PELAYARAN di SAMUDRA LUAS harus memperhatikan :
- Rencana pada skala kecil dipeta laut / routering chart dimana terdapat keterangan tentang OCEAN CURRENT , WIND , ICE LIMIT , dsb .
- Peta Proyeksi GNOMONIK untuk Ploting GE route .
- LOAD LINE ZONE Chart untuk menyakinkan aturan Load Line telah diikuti .
9.A. PRIMARY and SECONDARY POSITION FIXING :
10. YANG TERMASUK KATAGORI CRITICAL NAVIGATION adalah :
- Bernavigasi dalam jarak pandang terbatas . Artinya keadaan cuaca yang menyebabkan / menghalangi jarak pandang hingga kurang dari 3 mil .
- Bernavigasi dalam keadaan cuaca yang buruk . Artinya keadaan laut , angin ,ataupun alam yang menyebabkan keadaan kapal susah untuk di kendalikan .
- Bernavigasi dalam alur pelayaran sempit . Artinya berlayar didaerah yang mempunyai lalu lintas yang sempit , yang menyebabkan kapal susah / terbatas untuk bernavigasi dg baik . ( adanya TRAFIC SPARATION , KEDALAMAN AIR , PERAIRAN YANG RAMAI , dsb )
11. PERSIAPAN YANG DILAKUKAN MEMASUKI DAERAH TAMPAK TERBATAS :
- Mengamati sekeliling dg menggunakan semua sarana yg ada .
- Menghidupkan isarat kabut secara terus menerus .
- Mempersiapkan jangkar untuk dapat digunakan sewaktu-waktu .
- Memberitahukan kepada kamar mesin untuk siap melakukan Olah Gerak .
12. DALAM PEMBUATAN RENCANA PELAYARAN HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN antara lain :
- Under Keel Clearence yg cukup sepanjang pelayaran .
- Jarak aman dari bahaya navigasi .
- Posisi merubah haluan yg terkontrol oleh radar / visual .
- Melewati bagan pemisaah dg aman .
- Jarak tampak lampu / suar / bouy yang dilewati .
- Kecepatan aman sepanjang route .
- Posisi lapor / Reporting Point
- Penerbitan Navigasi yg Up To Date .
- Saat mengganti peta tidak ditempat yang kritis / banyak bahaya .
13. PERSIAPAN YG HARUS DIPERHATIKAN 12 JAM SEBELUM BERANGKAT , SEHUBUNGAN DG STEERING GEAR TEST :
- Steering Gear dalam posisi Stand By .
- 1 Jam sebelum berangkat Power steering dihidupkan .
- Pengetesan Steering Gear dg memutar handle kemudi cikar kanan - cikar kiri dan kembali keposisi tengah2 dg melihat Indikator .
- Harus dipastikan bahwa Steering Gear dapat digunakan secara manual maupun otomatis .
- Pastikan tidak ada kebocoran pada pipa hydrolick nya .
- Semua kegiatan pengetesan dicatat dalam Check List yg ada di anjungan .
14. APAKAH YANG DISEBUT DENGAN " EMERGENCY STEERING DRILL ".
" EMERGENCY STEERING DRILL " adalah suatu kegiatan latihan yang dilakukan untuk menghadapi suatu keadaan darurat sehubungan dg keadaan STEERING GEAR yg mengalami kerusakan tiba2 . Hal tsb harus dilakukan sedikitnya 3 bln sekali dan dicatat dalam LOG BOOK
15.A. FUNGSI DARI " SHIP'S ROUTERING " adalah : Untuk meningkatkan keamanan navigasi kapal disuatu tempat dimana kepadatan lalu lintasnya sangat padat atau didaerah yg pergerakan kapalnya terbatas sehubungan dg kedalam air , rintangan2 yg ada atau oleh kondisi cuaca .
B. BILAMANA SHIP'S ROUTERING DIGUNAKAN ? JELASKAN !
SHIP'S ROUTERING digunakan padabsiang ataupun malam hari pada segala keadaan cuaca atau kondisi perairan yg ada . Sistem ini digunakan oleh semua kapal dg mempertimbangkan segala kondisi yang ada .
C. - TRAFFIC LINE : Suatu area dimana telah ditetapkan batas suatu arah lalu lintasnya .
- PRECAUTIONARY AREA : Route dg batas2 yg ditentukan dimana kapal2 harus bernavigasi ekstra hati-hati .
- INSHORE TRAFFIC ZONE : Route yg dibuat antara batas daratan dg TSS dan daerah pantai sekitarnya .
- AREA TO BE AVOIDED : Daerah yg harus dihindari oleh semua kapal atau daerah untuk kapal2 tertentu (khusus ) .
16.A. - FUNGSI RUDDER INDICATOR : Alat petunjuk yg ada di anjungan untuk mengetahui arah pergerakan daun kemudi disimpangkan (kekanan / kiri sesuai yg dikehendaki) - RATE OF TURNING : Alat yg menunjukan bahwa kapal telah bergerak ( kekanan / kiri sesuai yg dikehendaki ) - ENGINE REVOLUTION ( RPM ) : Alat yg menunjukkan putaran / pergerakan mesin ( jumlah putaran mesin per menit ) .
- AVIABLE OF TURNING CIRCLE : Data / keterangan kemampuan berputar kapal pada saat kemudi disimpangkan dalam keadaan kosong atau bermuatan . Data / keterangan ini dapat dilihat di anjungan .
B. HAL2 YG TERCANTUM DLM "REQUIRED BOARDING ARRAGEMENTS FOR PILOT" SESUAI INTERNATIONAL MARITIME PILOT ASSOCIATION : - Ketentuan panjang tali tangga pilot dilambung bebas tidak lebih dari 9 mtr .
- STANCHION HAND`HOLD , diam min = 12 mm berdiri posisi sejajar jarak 120 cm dg tinggi 70-80 cm , tali dari manila rope tali pegangan tangkap diam min = 28 mm , preader panjang min = 120 cm jarak max 8 anak tangga . Panjang anak tangga min 40 cm jarak antaranya 30-38 cm , dekat tangga pandu di main deck disiapkan pelampung dg lampu dan tali , dan tangga permanent berdiri di bulk walk . - Pada malam hari ada penerangan yg menerangi tangga pandu mengarah kedepan .
- Pada lambung timbulnya ditandai dg warna merah-putih lebar dan panjangnya max 0,5 mtr.
17.A. HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN PETA LAUT SEHUBUNGAN DG ROUTE PELAYARAN :
- Menggunakan peta2 yang Up To Date .
- Menyusun peta sesuai skala dan daerah pelayarannya .
- Menggunakan peta skala besar untuk daerah2 yang ramai atau daerah pelayaran sempit .
- Menggunakan peta skala kecil untuk perairan yg dianggap aman dari bahaya navigasi .
- Susun peta menurut route pelayarannya .
B. HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MEMBUAT " VOYAGE PLANING ABSTRACT " :
- Jarak yang terdekat dg tujuan .
- Keadaan perairan yg aman tentang kedalamannya .
- Alat bantu navigasi yg nyata dan jelas .
- Keadaan cuaca , angin , ombak , jarak tampak .
- Lingkungan laut yang akan dilewati .
C. " KADE KE KADE " artinya : Rencana pelayaran harus di buat mulai dari dermaga dimana kapal akan bertolak sampai kapal tiba di dermaga tempat pelabuhan tujuan . Termasuk pelayaran dengan menggunakan pandu di sungai atau di perairan sempit .
18.A. WHEEL OVER POINT ( W O P ) : Adalah suatu titik di peta dimana kapal harus merubah haluan sebelum kapal tiba di WAY POINT yg telah ditentukan . Hal tsb bertujuan untuk menghindari terjadinya OVER SHOT yang bersar pada haluan berikutnya .
B. TIDAL WINDOW : Adalah Under Keel Clearance kapal yg memungkinkan kapal berlayar pada HIGHT WATER .
C. PILOT CARD : Kertas yg berisi data kapal ( ship particular ) mengenai mesin induk , sistem kemudi , perlengkapan navigasi dianjungan , draft kapal , yg diberitahukan pada pandu saat naik kekapal .
19.A. YANG DIMAKSUD ALUR PELAYARAN SEMPIT adalah : Alur pelayaran dimana lebar perairan kurang dari 2 mil atau alur pelayaran yg membatasi olah gerak kapal karena keadaan draugh nya serta kedalaman air
B. HAL YANG DILAKUKAN SETELAH NAKHODA MENGAMBIL ALIH KOMANDO SAAT BERLAYAR DI DALAM KABUT ,
- Membantu Nakhoda dalam bernavigasi dan mengecheck posisi kapal .
- Menghidupkan isarat kabut .
- Mengoperasikan / menghidupkan radar .
- Memberitahukan kamarmesin untuk bersiap melakukan olah gerak .
- Memanggil juru mudi untuk siap2 memegang kemudi dan membantu " LOOK OUT " .
20. DATA TIDE TABLES SEBAGAI BERIKUT : Time 03.05 10.20 15.45 20.15 Height 5.2 1.2 5.8 0.8
a. Hitung tinggi air jam 13.00 .
b. Sebuah kapal mempunyai draft 5.5 mtr , akan melewati perairan yg mempunyai kedalaman dipeta 3 mtr . Kapal tsb menginginkan UKC 0,5 mtr . Jam berapa kapal bisa melewatinya setelah tengah hari ?
JAWAB : a. Selisih tinggi air antara jam 10.20 - 15.45
= 5.8 - 1.2 = 4,6 mtr
Selisih waktu jam 10.20 - 15.45
= 5 jam 25 menit = 5,42 jam
Selisih waktu dari jam 10.20 - 13.00
= 2 jam 40 menit = 2,67 jam
Tinggi air mendekati jam 13.00 bertambah
= 2,67 / 5,42 x 4,6 = 2,27 mtr
Pada jam 10.20 tinggi air
= 1,2 + mtr
Jadi tinggi air pada jam 13.00 adalah
= 3,47 mtr b. Draft kapal = 5,5 mtr
Kenaikan air tiap menit = 4,6 / 325 = 0.014 mtr
UKC yg diinginkan = 0,5 + mtr
Kenaikan air yg dibutuhkan = 2 mtr Kedalaman yg diinginkan = 6 mtr
# 2 : 0.014 = 142.857 menit : 60 menit = 2 jam 23 menit + jam 10.20 = jam 12.43
Selisih waktu dari jam 10.20 - 12.43 = 2 jam 23 menit = 2.38 jam
Tinggi air pada jam 12.43 bertambah = 2.38 / 5,42 x 4,6 = 2.02 mtr
Pada jam 10.20 tinggi air = 1,2 + mtr
Pada jam 12.43 tinggi air bertambah menjadi = 3,22 mtr
Kedalaman air dipeta = 3 + mtr
Jadi pada jam 12.43 kapal dapat melewatinya dg kedalaman air = 6,22 mtr
21 . 4 TAHAPAN DALAM RANCANGAN PELAYARAN , URUTKAN DAN JELASKAN HAL2 YG DILAKUKAN DALAM TAHAP PELAKSANAAN DAN MONIRORING :
a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pemilihan Route
c. Tahap Perencanaan Navigasi
d. Tahap Pelaksanaan dan Monitoring :
- Periksa secara berkala agar posisi tetap di garis haluan
- Perhatikan arus dan angin .
- Waspadai navigasi sekitar garis haluan .
- Perhitungkan tambahan sarat akibat SQUAT LIST .
- Pergunakan method Parallel Indeks jika perlu .
- Perhatikan jika ada MASTER ORDER .
- Jika ada penyimpangan dari rencana pelayaran catat dan beritahukan anggota BRIDGE TEAM .
22.A. YANG DIMAKSUD DENGAN " PUBLIKASI NAVIGASI " adalah : sumber informasi yg diperlukan dalam navigasi kapal yg bertujuan untuk keselamatan .
B. 10 PUBLIKASI NAVIGASI YANG DIPERLUKAN DALAM PELAYARAN :
- Chart Catalogue . - List Of Light
- Guide To Port Entry - Navigational Chart
- Tidal Table . - Load Line Chart
- Ocean Passage for the Wold . - Tidal stream Atlas .
- Marine Hand Book - Routering Chart Or Pilot Chart - Notice To Marine . - Radio & Local Warning
- Sailing Derection and Pilot Books .
- Navigational Warning . -
C. NOTICE TO MARINERS : Publikasi yg di keluarkan tiap minggu oleh badan Hydrografi Inggris , Amerika yg berisikan perubahan2 alat bantu navigasi , penerbitan2 baru , untuk mempermudah pelaut mengkoreksi peta agar tetap dalam keadaan Up To Date .
D. OCEAN PASSAGE FOR THE WORLD : Publikasi yang berisikan informasi pada perencanaan pelayaran samudra dan berita cuaca serta arus .
E. NAVIGATIONAL WARNING : Informasi terakhir yg menyangkut perubahan alat2 bantu navigasi ( Bouy,Beacon, dsb )
23. HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN BERLAYAR DIPERAIRAN SEMPIT DAN DANGKAL .
- Mempertahankan jarak sedekat mungkin dg batas luar alur pelayaran sempit yg berada dilambung kanannya selama masih aman dan dapat dilaksanakan .
- Tidak boleh memotong alur pelayaran , jika hal tsb merintangi jalannya kapal lain .
- Jika memungkinkan , hindari berlabuh jangkar di alur pelayaran .
24. YG HARUS DIPERHATIKAN UNTUK MENGANTISIPASI KEADAAN CUACA YG DAPAT BERPENGARUH THD ROUTE PELAYARAN adalah : - Pengupan arus laut yg berkembang yg dapat mempengaruhi kecepatan kapal yg telah direncanakan . Hal ini akan berpengaruh pada jarak dan waktu tempuh yg telah ditentukan .
- Keadaan es dan jarak pandang yg berkurang dibelahan bumu bagian utara dan selatan .
- Musim angin topan yg terdapat pada bulan2 tertentu dan menentukan tempat yg bebas untuk berolah gerak di laut .
- Menyiapkan route alternatif, seandainya pada route utama terdapat bahaya typoon (badai) juga bahaya navigasi lainnya
25.A. PERBEDAAN ANTARA RANCANGAN PELAYARAN SAMUDRA DG RANCANGAN PELAYARAN PANTAI adalah :
- Kwalitas dan kwantitas persyaratan navigasinya .
- Jarak tempuh untuk bernavigasi .
- Sumber2 informasi untuk navigasi yg diperlukan .
- Dalam navigasi samudra diperlukan pengamatan berita cuaca yg seksama , karemna memiliki kemungkinan mengalami ganguan cuaca buruk dalam bernavigasi .
B. ISI DARI " BRIDGE NOTE BOOK " adalah : Tentang hal2 yg berhubungan dg keselamatan navigasi diluar daripada rancangan pelayaran yg telah dibuat . Tentang alat2 navigai dianjungan yg digunakan , dll .
C. 10 KEGIATAN YG TERDAPAT DALAM " BRIDGE AND NAVIGATIONAL EQUIPMENT " SAAT ONE HOURS NOTICE :
- Alarm - Compass Magnet .
- Penerangan deck dan lambung .
- Lampu navigasi , termasuk lampu darurat .
- Echo Sounder .
- Alat2 komunikasi internal serta jenis portable .
- Alat2 Navigasi Electronick .
- Compass Gyro & Repeater .
- Penataan darurat dalam hal bila terjadi sumber tenaga utama tidak bekerja .
D. COASTAL & ESTUARIAL WATER : Perairan yg meliputi pantai dan muara sungai .
E. VESSEL TRAFFIC CONTROL :Sebuah Station di suatu wilayah yg mengatur lalu lintas kapal keluar / masuk perairannya
26.A. TINDAKAN YANG DILAKUKAN BILA DALAM PELAYARAN MENGALAMI :
* Gyro Compass Failure :
- Menggunaka standart compass sebagai petunjuk haluan kapal .
- Memberitahukannya pada Nakhoda . - Memberitahukannya pada Kamar mesin . - Memberitahu orang yg bertanggung jawab/ ahli mengenai alat tsb
* Steering Gear Failure :
- Memakai Emergency Steering Gear . - Memberitahukannya pada Nakhoda . - Memberitahukannya pada kamar Mesin dan KKM . - Melakukan tindakan perbaikan .
* Main Engine Failure :
- Memberitahukannya pada Nakhoda - Memasang sosok benda bola2 pada siang hari dan menyalakan penerangan keliling merah bersusun tegak pada malam hari . - Segera memperbaikinya . - Jika kedalamannya memungkinkan , berlabuh jangkar .

SEKOCI PENOLONG

1.Syarat-syarat sekoci penolong
a.Semua sekoci penolong haruslah dibuat cukup baik dan mempunyai bentuk dan ukuran sedemikian rupa sehingga jika berlayar di laut yang bergelombang, mempunyai cukup keseimbangan dan lambung timbul jika dimuati dengan pelayar pelayar yang diijinkan dengan perlengkapan yang diharuskan.
b.Sekoci penolong harus mempunyai pinggiran yang tetap (rigid) dan harus mempunyai alat-alat pengapung, di dalam sekoci (internal buoyancy). Pemerintah dapat menyetujui sekoci penolong yang mempunyai penutup tetap, dengan ketentuan bahwa segera dapat dibuka dari dalam maupun dari luar dan tidak menyulitkan cepatnya embarkasi atau penurunan dan pengurusan sekoci penolong. Semua sekoci penolong monimal 24 kaki (7,3 m). Jika untuk suatu kapal panjangnya dianggap tidak praktis , oleh administrator dapat diberikan kelonggaran (dispensasi), asal tidak kurang dari 16 kaki atau 4,9 m.
c.Semua sekoci penolong beratnya maksimal 20 ton berisi penuh dengan orang dan perlengkapan, dengan daya angkut 150 orang.
d.Sekoci penolong dengan daya angkut lebih dari 60 orang dan kurang dari 100 orang harus dilengkapi dengan alat penggerak mekanis (mechanical propelled). Semua sekoci penolong dengan daya angkut lebih dari 100 orang harus dilengkapi dengan motor.
e.Semua sekoci penolong harus cukup kuat dan mampu diturunkan dalam keadaan selamat ke air dengan orang dan perlengkapanya. Sekoci tersebut tidak akan mengalami defleksi apabila over loaded 25%.
f.Sekoci penolong harus mempunyai pinggiran atas (sheer) tidak kurang dari 4% panjang. Sheernya harus kira-kira berbentuk parabola.
g.Sekoci penolong yang diijinkan memuat lebih dari 100 orang volume daya apung cadangan harus ditambah sesuai administratur keselamatan pelayaran.
h.Sekoci penolong harus mempunyai cadangan daya apung atau harus dilengkapi dengan tangki udara atau bahan-bahan yang sesuai sebagai tenaga apung yang tidak akan lapuk oleh minyak atau bahan-bahan minyak lainya, cukup untuk mengapungkan sekoci dan perlengkapan dilaut bebas. Juga sebagai tambahan ruangan yang kedap air dari kotak-kotak atau semacmnya yang juga tidak akan lapuk oleh minyak atau bahan-bahan minyak lainya yang setidak-tidaknya sama dengan sepersepuluh kapasitas ruangan sekoci ini. Administratur keselamatan pelayaran dapat mengijinkan kotak yang kedap udara ini terisi oleh bahan-bahan apung yang tidak akan lapuk oleh minyak atau bahan-bahan minyak lainya.
i.Semua bangku dan tempat duduk samping harus dibangun rendah dan sepraktis mungkin.
j.Block coefficient untuk volume sekoci ditentukan sesuai dengan peraturan administratur, kecuali sekoci yang terbuat dari kayu, block coefficientnya tidak boleh kurang dari 0,4.
2.Ukuran dan daya angkut sekoci penolong:
a.Volume sekoci harus ditentukan dengan rumus Simpson dan Stirling Rule atau metode yang lain dengan derajat ketelitian yang sama. Kalau buritannya pipih, kapasitasnya harus diperhitungkan sesuai dengan keadaanya.
b.Rumus Simpson :
Cap. =L/12 (4A+2B+4C)
L= Panjang sekoci (dalam meter/feet), ditentukan dari sisi dalam.
A,B, dan C = Luas potongan melintang sekoci pada ¼, ½ dan 1/3 panjang.
Luas area itu = h/12 (a+4b+2c+4d+e)
h = tinggi area tersebut dan,
a,b,c,d, dan e adalah lebar sekoci teratur atau bagian dibawahnya dan seterusnya.
c.Daya Angkut orang.
1.Untuk sekoci yang panjangnya 24 kaki atau lebih :
Kapasitas daya angkut = (Kapasitas dalam kaki3/10)
Atau = (Kapasitas dalam m3/0,283)


2.Untuk sekoci yang panjangnya 16 kaki :
Kapasitas daya angkut = (Kapasitas dalam kaki3/14)
Atau = (Kapasitas dalam m3/0,396)

3.Untuk sekoci penolong dengan panjang lebih kecil dari 24 kaki tetapi lebih besar dari 16 kaki adalah sbb:
Kapasitas daya angkut = (Kapasitas dalam kaki3/nilai interpolasi antara 10-n16)
Atau = (Kapasitas dalam m3/nilai interpolasi antara 0,283-0,396)

3.Perlengkapan sekoci penolong.
1.Satu pasang dayung pada setiap bangku, dua buah dayung sebagai cadangan, satu setengah set kleti terikat pada sekoci dengan tali atau rantai dan satu gancu sekoci.
2.Dua buah prop untuk setiap lubang prop terikat dengan tali atau rantai pada sekoci ( kecuali apabila menggunakan automatic valve).
Gayung.
Dua ember yang telah memenuahi syarat uji.
3.Kemudi yang terpasang pada sekoci dengan engsel dan penya (tiller).
4.Dua buah kapak
5.Lentera berikut minyak mampu menyala 12 jam .
Dua kotak korek api tahan angin tersimpan dalam kotak yang kedap air.
6.Tiang dan layar berwarna jingga beserta tali kawat yang digalvanisasi.
7.Kompas dengan cincin-cincin lenja dan penerangan yang mudah dibaca.
8.Tali pengaman dengan pengapung yang mengelilingi sekoci.
9.Kala-kala (sea anchor) yang memenuhi syarat.
10.Dua tali tangkap (painters) dengan panjang yang cukup, satu terletak didepan dengan cakil dan satu dibelakang siap dipakai.
11.Satu galon(4 ½ liter) minyak peradam ombak.
Container untuk menyimpan minyak demikian rupa sehingga dapat mudah digunakan dan juga mudah digunakan pada kala-kala.
12.Sejumlah makanan yang memenuhi syarat sesuai kapasitas banyaknya orang di sekoci. Makanan harus tersimpan dalam tempat kedap udara dan tersimpan pada kotak yang kedap air.
13.Sejumlah 3 liter air tawar tersimpan dalam tempat yang kedap air untuk setiap orang sesuai kapasitas orang dalam sekoci yang tidak berkarat.
14.Empat buah cerawat payung yang mudah dapat memberikan cahaya terang merah yang mencapai suatu ketinggian. Enam buah cerawat tangan yang mudah dapat memberikan cahaya merah.
15.Dua buah bouyant smoke signal (asap jingga) dapat dipakai siang hari.
16.Peralatan- peralatan yang dapat membantu orang masuk sekoci, termasuk lunas samping dengan grap lines untuk membalikkan sekoci apabila terbalik.
17.Peralatan P3K pada koptak yang kedap air.
18.Senter yang kedap air yang mampu untuk mengirimkan semboyan morse serta batu batere dan lampu tersimpan dalam kotak yang kedap air.
19.Cermin untuk senboyan siang hari.
20.Pisau lipat yang dilengkapi dengan alat pembuka kaleng terikat pada sekoci.
21.Dua pasang tali buangan yang ringan dan terapung.
22.Pompa lensa atau pompa kemarau yang digunakan dengan tangan.
23.Lemari-lemari yang dapat untuk menyimpan peralatan-peralatan yang kecil-kecil.
24.Satu sulinh atau peralatan yang serupa.
25.Satu set peralatan memancing.
26.Satu pasang penutup sekoci yang berwarna sangat mencolok.
27.Satu copy tentang isyarat-isyarat dalam bahaya.

DINAS JAGA

DINAS JAGA I


1. P2TL (20)
a. Bilamanakah aturan 19 didalam P2TL itu diberlakukan?
b. Tindakan – tindakan apa yang dapat di lakukan agar dapat berlayar dengan aman dalam memberlakukan aturan 19. P2TL ?
c. Jelaskan perbedaan kecepatan aman seperti yang di atur dalam aturan 6 dengan aturan 19 P2TL itu ?
Jawab :
1 a. Bilamana kah aturan 19 dalam P2TL itu berlaku . aturan ini berlaku untuk semua kapal yang saling tidak melihat yang sedang berlayar di suatu daerah dengan penglihatan terbatas atau di dekatnya yang di sebabkan oleh kabut hujan, salju , asap atau sebab lain yang mengakibatkan pandangan menjadi ter
batas.
1b. Tindakan tindakan untuk berlayar di suatu di suatu daerah dengan penglihatan terbatas :
1. bergerak dengan kecepatan aman dan mesin siap untuk diolah gerak.
2. Memenuhi aturan – aturan yang disusaikan dengan kondisi dan situasi yang ada.
3. Pemanfaattan radar yabg optimal berkenaan dengan situasi dan kondisi yang ada, jika harus menghindari bahaya tubrukan dengan perubahan haluan yang harus di hindari dari :
- Perubahan haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di depan arah melintang selain dengan kapal yang disusul.
- Perubahan haluan kea rah kapal yang ada di daerah melintang atau dibelakang arah melintang.
1c. Kecepan aman adalah kapal dapat bergerak dengan kecepatan aman dan mesin siap untuk di olah gerakan , dan bila situasi udah tidak dapat di hindari dan bahaya sudah mendekat maka kapal harus mengurangi kecepatan serendah mungkin tapi kapal harus dapat di kendalikan jika perlu meniadakan kecepatan atau stop mesin sampai bahaya tubrukan telah berlalu.
Kecepan aman dalam aturan 6 adalah setiap kapal harus bergerak dengan kecepatan aman agar dapar mengambil tindakan tepat , cepat dan berhasil guna dalam menghindari bahaya navigasi dan tubrukan sert a dapat menghentikan kapal dalam suatu Jarak yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

2 RADAR PLOTTING (20)
Pengamatan dengan radar menghasilkan data – data sbb :
Kapal sendiri haluan = 024 kecepatan 15 knot.
Pertanyaan :
a. Jarak CPA dan waktu CPA yang semula
b. Haluan dan kecepatan target yang semula
c. Jarak CPA dan waktu CPA yang baru
d. Sikap yang di lakukan oleh target.
Jawaban : di Plotting

3. JAGA LAUT. (20)
Jelaskan apa saja yang harus di lakukan oleh perwira jaga khusunya dalan hubungan Dengan .
a. Pencegahan bahaya kandas.
b. Pencegahan bahaya tubrukan.
Jawab :
3.a. yang dilakukan untuk pencegahan bahaya kandas
UKC (under keel clearance) yang cukup sepanjang pelayaran
Jarak aman dengan bahaya navigasi.
Posisi merubah haluan yang terkomtrol.
Saat mengganti peta tidak ditempat bahaya navigasi (ada bahaya kandas).
Ceck posisi setiap saat/sesering mungkin.
Peta yang digunakan peta yang uptodate dan berskala besar.

3.b. yang dilakukan utk mencegah bahaya tubrukan
menguasai dan memakai peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut ( Colreg 1972).
bertanggung jawab thdp pelaksanaan aturan dlm Colreg 1972 ( aturan 2).
Melaksanakan pengamatan keliling ( Look Out Ship) yg layak ( aturan 5)
Menjalankan kapal dg kecepatan aman ( aturan 6)
Mengantisipasi dan mendeteksi adanya bahaya tubrukan serta mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari bhy tubrukan

4. PENCEGAHAN PENCEMARAN (20)
a Lukiskan dampak dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran minyak dilaut.
b.Jelaskan tindakan – tindakan apa saja yang secara operasional dapal dilakukan oleh pihak kapal untuk meminimalisasikan pencemaran oleh bahan-bahan pencemaran laut serta berikan keterangan – keterangan yang secukupnya.
Jawab:
4.a jangka pendek
Terhadap binatang laut.
Burung camar, penguin, ikan, anjing laut dll.
Terhadap tanaman laut: rumput laut, ganggang laut.
Terhadap tempat rekresi.
Lingkungan pelabuhan dan dermaga Jangka panjang
Mempengauhi ekosistem
4b. a. Sesuai peraturan : tidak didalam special area ( laut meditranian, laut Baltik, laut Hitam, laut Merah, dan daerah teluk)
b. Lokasi pembuangan lebih dari 50 mil laut dari daratan.
c. Pembuangan di lakukan pada saat kapal berlayar
d. tidak membuang lebih dari 30 liter / mil
e. tidak membuang > dari 1 : 30.000 dari jumlah muatan.
Untuk menanggulangi pencemaran semua kapal tengker segala ukuran harus dilengkapi ODM, OWS, yang bias membatasi kandungan minyak dalam air 15 ppm Adanya SBT untuk pelaksanaan dan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penCemaran . MARPOL dan sertifikat IOPP.

5. BRIGE TEAM MANAGEMENT (20)
5.a. Apakah tjuan dari Bridge team Management yang baik?
b. jelaskan elemen-elemen yang termasuk dalam Bridge team Managemen?
Jawab:

5.a. Tujuan dari team magement yang baik:
Untuk meningkatkan dan memastikan keamanaan dan keselamatan navigasi kapal jiwa dan harta benda laut.
Tiba di pelabuhan tujuan dengan tepat waktu.
Untuk menghindari komsekwensi kehilangan total yang dapat terjadi.
Untuk menjaga dan melindungi lingkungan laut dari pencemaran.
Kerjasama dan pembagian tugas dan tanggung jawab yang ada diantara perwira deck agar dalam melaksanakan di anjungan dgn disiplin yang tinggi dan penuh tanggung jawab.

b. Elemen elemen dlam BTM.
Adanya suatu komando.
Kemampuan personel
Sarana dan navigasi yang tersedia.
Adanya pandu.

DINAS JAGA II.
1 Dalam STCW Code mengenai asas pokok tentang Dinas Jaga.
a. jelaskn mengnai asas tentang navigasi.
b. jelaskn mengnai asas tentang peralatan navigasi
c. jelaskn mengnai asas tentang Pencegahan pencemaran lingkungan laut.
Jawab:
1.a.asas tentang navigasi:
pengaturan jaga navigasi di atur oleh nakhoda.
Dibawah pengarahan dan baimbingan nakhoda, para perwira melaksanakan tugas jaga navigasi dan jaga laut bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran selama tugas jaga khususnya pencegahan tubrukan dan kandas.
b.asas peralatan navigasi:
Perwira jaga harus memberikan penggunaan yang paling efektif terhadap semua peralatan navigasi selama penjagaannya .
Ketika menggunakan radar, perwira jaga harus mematuhi semua peraturan termasuk peraturan- peraturan menyimpang sesuai peraturan pencegahan tubrukan di laut ( COLREG 1972) .
Dalam keadaan mendesak, perwira jaga harus tidak ragu-ragu untuk menggunakan kemudi ,mesin dan apparatus semboyan bunyi sesuai situasi dan kondisi saat itu

c. Asas tentang pencemaran lingkungan laut :
setiap anggota tugas jaga harus memahami dan menyadari sepenuhnya akibat yang timbul apabila terjadi pencemaran.
Untuk itu harus mengambil setiap tindakan pencegahan terhadap terjadinya pencemaran.
Tindakan pencegahan mengacu pada peraturan international dan peraturan nasional / setempat yang berlaku.

2 apa saja yang harus di lakukan oleh perwira jaga khusunya dalan hubungan dengan .
a. Pencegahan bahaya kandas.
b. Pencegahan bahaya tubrukan.
c. apa yang termasuk dalam keadaan khusus itu?
Jawab :
2.a. yang dilakukan untuk pencegahan bahaya kandas
UKC (under keel clearance) yang cukup sepanjang pelayaran
Jarak aman dengan bahaya navigasi.
Posisi merubah haluan yang terkomtrol.
Saat mengganti peta tidak ditempat bahaya navigasi (ada bahaya kandas).
Ceck posisi setiap saat/sesering mungkin.
Peta yang digunakan peta yang uptodate dan berskala besar.

2.b. yang dilakukan utk mencegah bahaya tubrukan
menguasai dan memakai peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut ( Colreg 1972).
bertanggung jawab thdp pelaksanaan aturan dlm Colreg 1972 ( aturan 2).
Melaksanakan pengamatan keliling ( Look Out Ship) yg layak ( aturan 5)
Menjalankan kapal dg kecepatan aman ( aturan 6)
Mengantisipasi dan mendeteksi adanya bahaya tubrukan serta mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari bhy tubrukan
2.c. yang termasuk dalam keadaan khusus adalah
Kapal yang sedang berlayar wajib menghindari kapal yang sedang berlabuh jangkar.
Seorang nakhoda di haruskan memberi pertolongan kepada orang yang dalam keaadaan bahaya.
Mendekati kapal induk .
Bertemu konvoi kapal perang.

3.a Jelaskan mengapa setiap kapal harus menyimpangi atau menjauhi kapal induk yang sedang meluncukan atau mendaratkan pesawat terbangnya ?
b Tanda-tanda apa yang harus dipasang pada siang hari oleh kapal induk tsb?
c. mengapa kapal-kapal harus menjahui semua kapal penyapu ranjau yang sedang bertugas ? ( sebutkan 2 alasan)
Jawab :
3a. karena :
Kapal induk termasuk kapal yang dianggap terbatas kemampuan olah geraknya Kapal induk sewaktu wqktu / tiba tiba merubah haluannya sesuai perubahan arah angin untuk meluncurkan / mendaratkan pesawat terbang / tempur.
3b. tanda tandanya : 3 buah sosok benda bersusun tegak ditempatkan yang kelihatan se baik-baiknya (benda yang atas dan bawah berbentuk bola, tengah belah ketupat.
3c. karena :
kapal penyapu ranjau termasuk kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya.dalam setiap operasionalnya kapal ini melakukan konvoi dan berkelompok 5-6 kapal.

4. Haluan kapal sendiri 024 (sejati) kecepatan 15 knot.
Pada layer radar terdapat sebuah target sbb:
Waktu Baringan Jarak.
09.00 345,0º 7,0 mil
09.06 345,5º 5,75 mil
09.09 344,5º 5,00 mil
09.12 337,0º 3,90 mil
09.18 308,0º 2,10 mil
di Tanya :
a. waktu dan jarak CPA mula-mula.
b. haluan dan kecepatan. Target mula-mula
c. jarak dan waktu CPA baru
d. tindakan yang dlakukan target.
Jawab : Di plotting sheet.


5.a. Apakah tjuan dari Bridge team Management yang baik?
b. jelaskan elemen-elemen yang termasuk dalam Bridge team Managemen?
Jawab:

5.a. Tujuan dari team magement yang baik:
Untuk meningkatkan dan memastikan keamanaan dan keselamatan navigasi kapal jiwa dan harta benda laut.
Tiba di pelabuhan tujuan dengan tepat waktu.
Untuk menghindari komsekwensi kehilangan total yang dapat terjadi.
Untuk menjaga dan melindungi lingkungan laut dari pencemaran.
Kerjasama dan pembagian tugas dan tanggung jawab yang ada diantara perwira deck agar dalam melaksanakan di anjungan dgn disiplin yang tinggi dan penuh tanggung jawab.

b. Elemen elemen dlam BTM.
Adanya suatu komando.
Kemampuan personel
Sarana dan navigasi yang tersedia.
Adanya pandu.

DINAS JAGA III
1. COLREG
a). Tunjukan mengenai tanggung jawab untuk memenuhi aturan-aturan seperti yang dientukan dalam aturan 2.
b) 1. Apakah yang dimaksud dengan kecepatan aman?
2. Unsur-unsur apa sajakah yang menentukan tinggi rendahnya kecepatan aman?
3. Dalam kondisi-kondisi manakah anda berlayar dalam kecepatan aman?
c) Tunjukan penerangan-penerangan apa saja yang harus dan boleh diperlihatkan pada malam hari oleh sebuah kapal ikan dengan panjang 45m sedang memukau (trawling).
jawab.
1a). aturan 2 merupakan petunjuk agar mencapai keamanan setinggi mungkin bagi kapal dan orang-orang serta muatan dalam ketentuan yang ada dan merupakan ketentuan umum yang berlaku untuk semua keadaan ditujukan bagi semua kapal pemilik kapal nakhoda awak kapal harus bertanggung jawab melaksanakan aturan P2TL 72.
b)1 kecepatan aman adalah kecepatan dimana kapal dapat mengambil tindakan yang layak dan efektif untuk menghindari tubrukan serta dapat diberhentikan dalam jarak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada.
b)2 Unsur-unsur yang ikut menentukan tinggi rendahnya kecepatan aman adalah:
Keadaan penglihatan
Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal lain.
Kemampuan olah gerak khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar kapal dalam kondisi yang ada.
Pada malam hari adanya cahaya latar belakang misalnya, dari darat atau dari pantulan penerangan sendiri.
Keadaan angin, arus laut dan bahaya navigasi yang ada di sekitarnya.
Sarat sehubungan dengan air yang ada.
Pada setiap saat di semua perairan terutama pada kondisi dibawah ini.
b)3 kondisi-kondisi dengan kecepatan aman.
Penglihatan terbatas.
Perairan sempit.
Berlayar di bagan pemisah lalu lintas.
Berlayar di daerah kepadatan lalu lintas.
Disemua tempat/perairan yang dianggap perlu untuk melakukan kecepatan aman.
c)Penerangan-penerangan yang harus dan yang boleh diperlihatkan pada malam hari oleh sebuah kapal ikan denga panjang 45 meter sedang memukat (trawling) adalah:
Dua lampu keliling bersusun tegak lurus diatas berwarna hijau dan di bawah putih.
Apabila mempunyai laju terhadap air di tanbah lampu lambung dan lampu buritan.
Boleh (tidak wajib) memasang lampu tiang belakang dan lebih tinggi daripada lampu hijau keliling.

2. .JAGA LAUT.
Apa saja yang harus dilakukan oleh perwira jaga, khususnya dalam hubunan dengan
a.pencegahan bahaya terdampar/kandas.
b. pencegahan bahaya tubrukan.
Jawab
2.a. yang dilakukan untuk pencegahan bahaya kandas
UKC (under keel clearance) yang cukup sepanjang pelayaran
Jarak aman dengan bahaya navigasi.
Posisi merubah haluan yang terkomtrol.
Saat mengganti peta tidak ditempat bahaya navigasi (ada bahaya kandas).
Ceck posisi setiap saat/sesering mungkin.
Peta yang digunakan peta yang uptodate dan berskala besar.
2.b. yang dilakukan utk mencegah bahaya tubrukan
menguasai dan memakai peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut ( Colreg 1972).
bertanggung jawab thdp pelaksanaan aturan dlm Colreg 1972 ( aturan 2).
Melaksanakan pengamatan keliling ( Look Out Ship) yg layak ( aturan 5)
Menjalankan kapal dg kecepatan aman ( aturan 6)
Mengantisipasi dan mendeteksi adanya bahaya tubrukan serta mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari bhy tubrukan

3. RADAR PLOTTING.
Diketahui : data-data sebagai berikut.
Kapal kita mempunyai haluan : 270 dan kecepatan 15,5 knots
Hasil observasi adalah sbb :
08.15 - 008º - 14,4'
08.39 – 006º - 10,1'
08,53 - 004º - 7,9'
Diminta :
a. CPA dan time CPA.
b.1. Haluan dan kecepatan kapal lain (tunjukan pula DRM dan SRM)
b.2. Aspect pada jam 08.53
pada jarak 6 mil kapal kita mulai mengambil tindakan untuk memperoleh CPA baru 4 mil dengan merubh haluan ke kanan pada kecepatan konstan (tetap).
Diminta :
c. Haluan baru
d. time CPA baru.

4. PENCEGAHAN PENCEMARAN
4.a Lukiskan dampak dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran minyak dilaut .
b. pencemaran dari kapal kapal yang dapat bersifat operasional ataupun karena akibat kecelakaan (accidental) jelaskan mengenai hal ini secukupnya sertya berikan contoh nya.
Jawab:
4.a jangka pendek
Terhadap binatang laut.
Burung camar, penguin, ikan, anjing laut dll.
Terhadap tanaman laut: rumput laut, ganggang laut.
Terhadap tempat rekresi.
Lingkungan pelabuhan dan dermaga.
Jangka panjang
Mempengauhi ekosistem.

4.b. pencemara dari kapal yang bersifat operasional adalah pencemaran minyak ke laut yg disebabkan oleh kelalaian/ kerusakan alat atau kesalahan prosedur di dalam pengolahan ataupun dalam pengoperasian dari muatan dan bahan-bahan minyak di kapal berupa bahan baker ataupun sisa-sisa got.
Contoh:
Pembuangan sisa-sisa tank cleaning.
Pembuanga minyak-minyak yang berasal dari got di kapal.
Pencemaran dari kapal yang bersifat accidental/kecelakaan adalah: pencemaran minyak ke laut yang disebabkan oleh tubrukan kapal, terlebih kapal tanker dan muatan curah berbahaya.
Contoh:
Tumpahnya muatan akibat kebocoran tanki yang disebabkan oleh tubrukan kapal.

5. BRIDGE TEAM MANAGEMENT.
5.a. Apakah tjuan dari Bridge team Management yang baik?
b. jelaskan elemen-elemen yang termasuk dalam Bridge team Managemen?
Jawab:
5.a. Tujuan dari team magement yang baik:
Untuk meningkatkan dan memastikan keamanaan dan keselamatan navigasi kapal jiwa dan harta benda laut.
Tiba di pelabuhan tujuan dengan tepat waktu.
Untuk menghindari komsekwensi kehilangan total yang dapat terjadi.
Untuk menjaga dan melindungi lingkungan laut dari pencemaran.
Kerjasama dan pembagian tugas dan tanggung jawab yang ada diantara perwira deck agar dalam melaksanakan di anjungan dgn disiplin yang tinggi dan penuh tanggung jawab.

b. Elemen elemen dlam BTM.
Adanya suatu komando.
Kemampuan personel
Sarana dan navigasi yang tersedia.
Adanya pandu.


DINAS JAGA IV


1.a. Apakah tjuan dari Bridge team Management yang baik?
b. jelaskan elemen-elemen yang termasuk dalam Bridge team Managemen?
Jawab:
1.a. Tujuan dari team magement yang baik:
Untuk meningkatkan dan memastikan keamanaan dan keselamatan navigasi kapal jiwa dan harta benda laut.
Tiba di pelabuhan tujuan dengan tepat waktu.
Untuk menghindari komsekwensi kehilangan total yang dapat terjadi.
Untuk menjaga dan melindungi lingkungan laut dari pencemaran.
Kerjasama dan pembagian tugas dan tanggung jawab yang ada diantara perwira deck agar dalam melaksanakan di anjungan dgn disiplin yang tinggi dan penuh tanggung jawab.
b. Elemen elemen dlam BTM.
Adanya suatu komando.
Kemampuan personel
Sarana dan navigasi yang tersedia.
Adanya pandu.

2.a Lukiskan dampak dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran minyak dilaut .
b. pencemaran dari kapal kapal yang dapat bersifat operasional ataupun karena akibat kecelakaan (accidental) jelaskan mengenai hal ini secukupnya sertya berikan contoh nya.
Jawab:
2.a jangka pendek
Terhadap binatang laut.
Burung camar, penguin, ikan, anjing laut dll.
Terhadap tanaman laut: rumput laut, ganggang laut.
Terhadap tempat rekresi.
Lingkungan pelabuhan dan dermaga.
Jangka panjang
Mempengauhi ekosistem.

2.b. pencemara dari kapal yang bersifat operasional adalah pencemaran minyak ke laut yg disebabkan oleh kelalaian/ kerusakan alat atau kesalahan prosedur di dalam pengolahan ataupun dalam pengoperasian dari muatan dan bahan-bahan minyak di kapal berupa bahan baker ataupun sisa-sisa got.
Contoh:
Pembuangan sisa-sisa tank cleaning.
Pembuanga minyak-minyak yang berasal dari got di kapal.
Pencemaran dari kapal yang bersifat accidental/kecelakaan adalah: pencemaran minyak ke laut yang disebabkan oleh tubrukan kapal, terlebih kapal tanker dan muatan curah berbahaya.
Contoh:
Tumpahnya muatan akibat kebocoran tanki yang disebabkan oleh tubrukan kapal.

3. Dalam STCW Code mengenai asas pokok tentang Dinas Jaga.
a. jelaskn mengnai asas tentang navigasi.
b. jelaskn mengnai asas tentang Pencegahan pencemaran lingkungan laut.
c. jelaskn mengnai asas tentang pelayaran dengan pandu diatas kapal.

Jawab:
3.a.asas tentang navigasi:
pengaturan jaga navigasi di atur oleh nakhoda.
Dibawah pengarahan dan baimbingan nakhoda, para perwira melaksanakan tugas jaga navigasi dan jaga laut bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran selama tugas jaga khususnya pencegahan tubrukan dan kandas.

3.b. Asas tentang pencemaran lingkungan laut :
setiap anggota tugas jaga harus memahami dan menyadari sepenuhnya akibat yang timbul apabila terjadi pencemaran.
Untuk itu harus mengambil setiap tindakan pencegahan terhadap terjadinya pencemaran.
Tindakan pencegahan mengacu pada peraturan international dan peraturan nasional / setempat yang berlaku.

3.c. Asas tentang pelayaran pandu di atas kapal adalah:
Keberadaan pandu tidak mengambil alih tugas dan tanggung jawab perwira dan nakhoda.
Perwira dan pandu nakoda harus saling tukar informasi dan bekerja sama.
Harus diberitahukan kepada pandu letak alat-alat keselamatan yang di perlukan untuk digunakan.
Jika ada keragu-raguan mengenai tindakan pandu perwira atau nakhoda meminta penjelasan kepada pandu.
Gerakan kapal dan semua perintah pandu harus di pantau dengan baik oleh nakhoda / perwira jaga.

4. Jelaskan apa saja yang harus di lakukan oleh perwira jaga khusunya dalan hubungan
dengan .
a. Pencegahan bahaya kandas.
b. Pencegahan bahaya tubrukan.
Jawab :
4.a. yang dilakukan untuk pencegahan bahaya kandas
UKC (under keel clearance) yang cukup sepanjang pelayaran
Jarak aman dengan bahaya navigasi.
Posisi merubah haluan yang terkomtrol.
Saat mengganti peta tidak ditempat bahaya navigasi (ada bahaya kandas).
Ceck posisi setiap saat/sesering mungkin.
Peta yang digunakan peta yang uptodate dan berskala besar.

4.b. yang dilakukan utk mencegah bahaya tubrukan
menguasai dan memakai peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut ( Colreg 1972).
bertanggung jawab thdp pelaksanaan aturan dlm Colreg 1972 ( aturan 2).
Melaksanakan pengamatan keliling ( Look Out Ship) yg layak ( aturan 5)
Menjalankan kapal dg kecepatan aman ( aturan 6)
Mengantisipasi dan mendeteksi adanya bahaya tubrukan serta mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari bhy tubrukan
5 RADAR PLOTTING
kapal kita dengan haluan:220° kecepatan 12 knots memperoleh baringan radar dari target sbb:

Diminta:
a)CPA dan time CPA
b.1) Haluan dan kecepatan kapal lain (tunjukan pula DRM dan SRM)
b.2) Aspek pada jam 22.29. kemudian setelah jarak 9′ , nakhoda memutuskan untuk membuat CPA=3miles
c)Haluan baru.
d)Time CPA baru

DINAS JAGA V

1.aGambarkan dan jelaskan sketsa kapal tunda dengan panjang 50 m (LOA) yang sedang menunda dimana tundaan tersebut terbenam sebagian dan lebarnya 28 m serta panjang tundaan tersebut 150 m.
b Demikian pula pada siang hari, sosok benda apa yang harus diperlihatkan (untuk soal 1.a)
2.aJelaskan di sertai gambar/sketsa sector-sektor lampu navigasa kapal secara horizontal sector dan vertical sector.
b Jelaskan pula batas-batas dari frekuensi dasar daripada suling di kapal sesuai panjang kapalnya serta jarak pendengarannya dalam cuaca baik tidak berangin.
3. Apa perbedaan antara daerah compulsory pilot dan voiuntary pilot? Jelaskan!
Jawab.
Copulsary pilot adalah:
Suatu daerah dimana diwaibkan untuk menggunakan pandu, daerah ada aturan setempat/daerah ranjau.
Sedangkan voiutary pilot adalah:
Suatu daerah dimana tidak diwajibkan untuk menggunakan pandu, sesuai aturan setempat/dapat memakai apabila nakhoda tidak berpengalaman pada daerah tsb.

4.Sebagai senior officer, setelah kapal sandar di pelabuhan dan kapal akan membongkar muatan berbahaya, jelaskan tindakan-tindakan apa yang dilakukan oleh pihak kapal pada saat jaga pelabuhan.

5.Buat 5 (lima) macam check list dan 2 (dua) diantaranya jelaskan isi dari pada check list tersebut.
Jawab.
Lima macam check list adalah:
1.Bridge check list 1 (peralatan di anjungan).
2.Bridge check list 2 (pemeriksaan rutin).
3.Bridge check list 3 (dilakukan sebelum berangkat)
4.Bridge check list 4 (menerima dan menurunkan pandu).
5.Bridge check list 5 (pertukaran informasi antara nakhoda dan pandu).





Contoh Bride check list 4.

BRIDGE CHECK LIST 4
MENERIMA/MENURUNKAN PANDU
1. Apakah perkiraan waktu tiba (ETA) telah di sampaikan pada:
Nakhoda. Ya /tidak
Kamar mesin. Ya /tidak
Stasun pandu. Ya /tidak
2. Apakah sudah disepakati, pada sisi sebelah mana pandu akan naik/turun. Ya /tidak
3. apakah kamar mesin sudah diberi tahu, pada jam berapa keduduka
mesin harus stand by “untuk olah gerak”? Ya /tidak
4. Apakah pengaturan dan peralatan untuk turun/naik pandu telah di
siapkan? Ya /tidak
5. Apakah salah satu perwira telah ditunjuk untuk menjemput/megantarkan
pandu? Ya /tidak

















………………..tgl………….
mualim jaga





(…………………………….)









Contoh Bridge check list 5

BRIDGE CHECK LIST 5
PERTUKARAN INFORMASI ANTARA NAKHODA DAN PANDU
1. Apakah kartu/nota telah di serahkan kepada pandu? Ya/Tidak
2. Apakah pandu telah diberi tahuletrak alat-alat keselamatan yang dapat
digunakan oleh nya? Ya/Tidak
3. Apakah rencana pelayaran, keadaan cuaca, pengaturan sandar kapal,
penggunaan kapal tunda, dan fasilitas-fasilitas lain yang tersedia telah
di jelaskan oleh pandu dan telah dimengerti dan disetujui semuanya oleh
Nakhoda? Ya/Tidak
4. Apakah gerakan kapal dan pelaksanaan perintah telah di pantau dengan
baik oleh Nakhoda dan perwira jaga? Ya/Tidak





Pelabuhan :
Taggal :
Waktu :
Tanda tangan

Nakhod




Pandu

( )


6. Own ship Co = 310° (T) SP = 12 knots , Echoes ara observed as follow:
time target
09.41 270° X 9'
09.47 270° X 7',5
09.53 270° X 6',0
Determine CPA, TCPA, Co, speed, aspect
09.41 270º X 4,5'
09.53 270º X 1,7'
Tindakan apa yang dilakukan target?
Catatan : Manouver boat dari panitia.






DINAS JAGA VI

1. COLREG 72
a. Apakah yang diartikan denga kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya?
b. Sebutkan kapal-kapal apa saja yang termasuk sebaga kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya!
c. Jelaskan penerangan-penerangan apa yang harus diperlihatkan pada malam hari dan sosok-sosok benda apa yang diperlihatkan pada siang hari olek kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya!
d .Tindakan-tindakan apakah yang harus dilakukan dalam hal kapal anda berhadapan dengan kapal tsb diatas?
Jawab.
a. Yang diartikan kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya adalah kapal yang karena sifat pekerjaanya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak terbatas oleh karena tidak mampu untuk meyimpang kapal lain.
b. kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya adalah:
Kapal yang digunakan memasang, merawat atau mengangkat merkah navigasi kabel laut atau pipa laut.
Kapal yang sedang melakukan pengerukan, penelitian atau pekerjaan dubawah air.
Kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat.
Kapal yang melakukan pembersihan ranjau.
Kapal yang digunakan dalam pekerjaan penundaan shg tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya.
c. Pada malam hari memperlihatkan tiga lampu bersusun tegak ditengah putih diatas dan dibawah merah.
Pada siang hari memperlihatkan dua bola hutam ditengah-tengah sebuah kerucut.
d. Tindakan yang harus dilakukan bila berhadapan dengan kapal tsb mengambil tindakan sedini mungkin untuk menghindar dari kapal tsb dan selalu mengamati hal-hal yang akan membahayakan kita dan aman bila berpapasan.

2PENCEGAHAN PENCEMARAN
a. Nakhoda, perwira dan bawahan harus mengetahui akibat serius dari suatu pencemaran di laut. Uraikan apa saja akibat yang dimaksud.
b. Jelaskan secara garis besar tindakan-tindakan apa saja yang dapat di lakukan untuk meminimlkan pencemaran oleh bahan-bahan pencemaran laut.
Jawab.
a. Akibat dari pencemaran:
Secara kimiawi: terjadi proses penguraian, penyebaran, yang terjadi di permukaan dan dasar laut.
Secara fisik: penguapan berdampak pada udara diatasnya air/dibawahnya, emulsinya cenderung menambah density dan velocity daripada tumpahan minyak.
Secara bio data proses kimia ini menambah lomposisi minyak dan akan berakibat buruk pada binatang laut,burung-burung dan mengakibatkan terputusny ekosistem.
Demikian juga terdapat dampak negative pada manusia akibat kontak langsung akan menimbulkan alergi pada kulit, pusing, mual-mual bila mengkonsumsi sea food.
b. Pencegahan antara lain:
seperti tercantum did lam MARPOL 73/74 tentang:
Penggunaan system Segregated ballast tank (SBT)
Penggunaan dedicated clean ballast tank (CBT)
Crude oil washing (COW)
Pembatasan pembuangan minyak dengan memonitoring kadar (prosentasi) secara cermat dengan menggunakan ODM.
Melaksanakan pengumpulan sisa-sisa minyak, menentukan special area untuk tidak membuang sisa s-sisa miyak.
Untuk dikamar mesin dipasang OWS (oil water separator) untuk mengontrol pembuagan sisa-sisa minyak kelaut.

3 BRIDGE TEAM MANAGEMENT
a.Jelaskan tujuan yang hendak di capai oleh BRIDGE TEAM MANAGEMENT.
b.Jaga di anjungan : Efesiensi dan efektivitasnya harus di atur berdasarkan “Bridge Resource Management”. Uraikan mengenai hal ini.
Jawab.
.a. Tujuan dari team magement yang baik:
Untuk meningkatkan dan memastikan keamanaan dan keselamatan navigasi kapal jiwa dan harta benda laut.
Tiba di pelabuhan tujuan dengan tepat waktu.
Untuk menghindari komsekwensi kehilangan total yang dapat terjadi.
Untuk menjaga dan melindungi lingkungan laut dari pencemaran.
Kerjasama dan pembagian tugas dan tanggung jawab yang ada diantara perwira deck agar dalam melaksanakan di anjungan dgn disiplin yang tinggi dan penuh tanggung jawab.
b.Prisip organisasi:
1.keselamatan kapal.
2.bernavigasi secara aman dan mencegah pencemaran laut.
3.pengelolaan sumber daya manusia.
4.pengamatan keliling yang baik.
5.mengurangi resiko kesalahan oleh orang per orang.
6.kebijaksanaan bernavigasi yang jelas termasuk prosedur operasional kapal.



4 JAGA LAUT
Uraikan tentang pedoman operasional untuk Perwira Pimpinan Tugas jaga Navigasi.
a. Penyelenggaran pengamatan yang baik.
b.Berlayar di perairan pantai.
c.Tindakan-tindakan yang di ambil dalam jarak tampak terbatas.
Jawab.
a. Menyeleggarakan pengamatan yang baik:
Periksa posisi kapal di peta secara berkala.
Periksa situasi di sekitar anda dan lalu lintas kapal dengan visual/radar.
Amati setiap kapal yang ada di depan kita, perhatikan haluan dan kecepatan kapal tsb.
Periksa kondisi cuaca dan laut serta bahaya-bahaya navigasi.
VHF harus stand by.
b. Berlayar di daerah pantai:
Periksa kedalaman draf kapal denga kedalaman di peta.
Perhatikan alat-alat Bantu navigasi, suar, bui, jika ada.
Check posisi dipeta secara berkala dengan radar/ dengan baringan benda-benda.

c.tindakan yang diambil dalam tampak terbatas :
Kapal harus bergerak dengan kecepatan aman dan mesin siap diolah gerak.
Amati keadaan disekitar anda dengan radar atau secara visual.
Gunakan bantuan pengamatan jika situasi meragukan

5RADAR PLOTTING
Kapal kita dgn haluan: 220 -kecepatan 12 knots
Memperoleh baringan radar sbb:
Jam baringan sejati jarak
22.21 296,5 11,7
22.25 296 10,6
22.29 296 9,6
Diminta: a) CPA dan time CPA.
b.1) Haluan dan kecepatan kapal lain (tunjukan pula DRM dan SRM )
b.2) Aspect pada jam 22.29. kemudian setelah jarak 9 mil, Nakhoda memutuskan untuk membuat CPA = 3 mil.
c) Haluan baru.
d) Time CPA baru.
Jawaban di ploting sheet

DINAS JAGA VII
1. JAGA LAUT.
Apa saja yang harus dilakukan oleh perwira jaga, khususnya dalam hubunan dengsn
a.pencegahan bahaya terdampar/kandas.
b. pencegahan bahaya tubrukan
jawab.
1.a. yang dilakukan untuk pencegahan bahaya kandas
UKC (under keel clearance) yang cukup sepanjang pelayaran
Jarak aman dengan bahaya navigasi.
Posisi merubah haluan yang terkomtrol.
Saat mengganti peta tidak ditempat bahaya navigasi (ada bahaya kandas).
Ceck posisi setiap saat/sesering mungkin.
Peta yang digunakan peta yang uptodate dan berskala besar.

1.b. yang dilakukan utk mencegah bahaya tubrukan
menguasai dan memakai peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut ( Colreg 1972).
bertanggung jawab thdp pelaksanaan aturan dlm Colreg 1972 ( aturan 2).
Melaksanakan pengamatan keliling ( Look Out Ship) yg layak ( aturan 5)
Menjalankan kapal dg kecepatan aman ( aturan 6)
Mengantisipasi dan mendeteksi adanya bahaya tubrukan serta mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari bhy tubrukan

2. COLREG
a). Tunjukan mengenai tanggung jawab untuk memenuhi aturan-aturan seperti yang dientukan dalam aturan 2.
b) Apakah yang dimaksud dengan kecepatan aman?
c) Unsur-unsur apa sajakah yang menentukan tinggi rendahnya kecepatan aman
d) Dalam kondisi-kondisi manakah anda berlayar dalam kecepatan aman?
e) Tunjukan penerangan-penerangan apa saja yang harus dan boleh diperlihatkan pada malam hari oleh sebuah kapal ikan dengan panjang 45m sedang memukau (trawling)
jawab.

2a). aturan 2 merupakan petunjuk agar mencapai keamanan setinggi mungkin
bagi kapal dan orang-orang serta muatan dalam ketentuan yang ada dan merupakan ketentuan umum yang berlaku untuk semua keadaan ditujukan bagi semua kapal pemilik kapal nakhoda awak kapal harus bertanggung jawab melaksanakan aturan P2TL 72.
b)1 kecepatan aman adalah kecepatan dimana kapal dapat mengambil tindakan yang layak dan efektif untuk menghindari tubrukan serta dapat diberhentikan dalam jarak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada.
b)2 Unsur-unsur yang ikut menentukan tinggi rendahnya kecepatan aman adalah:
Keadaan penglihatan
Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal lain.
Kemampuan olah gerak khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar kapal dalam kondisi yang ada.
Pada malam hari adanya cahaya latar belakang misalnya, dari darat atau dari pantulan penerangan sendiri.
Keadaan angin, arus laut dan bahaya navigasi yang ada di sekitarnya.
Sarat sehubungan dengan air yang ada.
Pada setiap saat di semua perairan terutama pada kondisi dibawah ini.
b)3kondisi-kondisi dengan kecepatan aman.
Penglihatan terbatas.
Perairan sempit.
Berlayar di bagan pemisah lalu lintas.
Berlayar di daerah kepadatan lalu lintas.
Disemua tempat/perairan yang dianggap perlu untuk melakukan kecepatan aman.
c) Penerangan-penerangan yang harus dan yang boleh diperlihatkan pada malam hari oleh sebuah kapal ikan denga panjang 45 meter sedang memukat (trawling) adalah:
Dua lampu keliling bersusun tegak lurus diatas berwarna hijau dan di bawah putih.
Apabila mempunyai laju terhadap air di tanbah lampu lambung dan lampu buritan.
Boleh (tidak wajib) memasang lampu tiang belakang dan lebih tinggi daripada lampu hijau keliling.

3.a. Apakah tjuan dari Bridge team Management yang baik?
b. jelaskan elemen-elemen yang termasuk dalam Bridge team Managemen?
Jawab:
3.a. Tujuan dari team magement yang baik:
Untuk meningkatkan dan memastikan keamanaan dan keselamatan navigasi kapal jiwa dan harta benda laut.
Tiba di pelabuhan tujuan dengan tepat waktu.
Untuk menghindari komsekwensi kehilangan total yang dapat terjadi.
Untuk menjaga dan melindungi lingkungan laut dari pencemaran.
Kerjasama dan pembagian tugas dan tanggung jawab yang ada diantara perwira deck agar dalam melaksanakan di anjungan dgn disiplin yang tinggi dan penuh tanggung jawab.

b. Elemen elemen dlam BTM.
Adanya suatu komando.
Kemampuan personel
Sarana dan navigasi yang tersedia.
Adanya pandu.

4.a Lukiskan dampak dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran minyak dilaut .
b. pencemaran dari kapal kapal yang dapat bersifat operasional ataupun karena akibat kecelakaan (accidental) jelaskan mengenai hal ini secukupnya sertya berikan contoh nya.
Jawab:
4.a jangka pendek
Terhadap binatang laut.
Burung camar, penguin, ikan, anjing laut dll.
Terhadap tanaman laut: rumput laut, ganggang laut.
Terhadap tempat rekresi.
Lingkungan pelabuhan dan dermaga.
Jangka panjang
Mempengauhi ekosistem.

4.b. pencemara dari kapal yang bersifat operasional adalah pencemaran minyak ke laut yg disebabkan oleh kelalaian/ kerusakan alat atau kesalahan prosedur di dalam pengolahan ataupun dalam pengoperasian dari muatan dan bahan-bahan minyak di kapal berupa bahan baker ataupun sisa-sisa got.
Contoh:
Pembuangan sisa-sisa tank cleaning.
Pembuanga minyak-minyak yang berasal dari got di kapal.
Pencemaran dari kapal yang bersifat accidental/kecelakaan adalah: pencemaran minyak ke laut yang disebabkan oleh tubrukan kapal, terlebih kapal tanker dan muatan curah berbahaya.
Contoh:
Tumpahnya muatan akibat kebocoran tanki yang disebabkan oleh tubrukan kapal.

5 RADAR PLOTTING
Diketahui data-data sebagai berikut:
Kapal kita menpunyai haluan 274° - kecepatan 15,5 knots
Hasil observasi adalah sbb:
08.15 008° 14,1'
08.39 006º 10,1'
08.53 004º 7,6'
Diminta
a. CPA
b. Haluan dan kecepatan kapal lain (tunjukan pula DRM dan SRM)
c. Aspect pada jam 08.53
pada jarak 6 mil kapal kita mulai mengambil tindakan untuk memperoleh CPA baru 4 mil dengan merubah haluan ke kanan pada kecepatan konstan (tetap) Diminta:
a. Haluan baru
b. Time CPA baru.

DINAS JAGA VIII

1. Untuk menghindari suatu tubrukan antar kapal di laut di tetapkan bahwa “Close Quarter Situation” harus lebih besar dari 2 mil, bahkan di laut utara (North Sea)
diisyaratkan 3 mil.
a. Jelaskan pengertian “ Close Quarter Situation”.
b.Terangkan mengapa di laut lepas, syarat jarak ini menjadi 5 mil.
Jawab.
a.Close quarter situation ( keadaan terlalu dekat ) yaitu:

2 Apabila sebuah kapal akan memasuki daerah tampak terbatas (Restricted Visibility), langkah-langkah apa yang harus dilakukan sehubungn dengan:
a. Aturan 2 (kecakapan pelaut yang baik)
b. Aturan 5 (pengamatan yang baik)
c. Aturan 6 (kecepatan aman)
d. Aturan 7 (Resiko tubrukan)
e. Aturan 35 (Isyarat bunyi).

3 Sebuah kapal A akan masuk suatu pintu pelabuhan, dimana ada kapal B yang akan keluar melalui pintu yang sama. Kapal A menunggu dan memberikan jalan kapal B.
a. sebutkan aturan mana yang mengatur ketentuan ini?
b. Jelaskan bedanya antara “ Ordinary Practice” dan “Good Seamanship”.

4 Pada waktu timbang terima jaga laut, kapal sedang berlayar, apa yang harus dilakukan oleh perwira jaga lama jika:
a. Tepat waktu timbang terima kapal sedang merubah haluan untuk menghindari bahaya tuibrukan atau bahaya navigasi.
b. Perwira jaga baru, berada dianjungan menunjukan kondisi kurang sehat atau mabuk minuman keras.

5 Jelaskan hukum mana yang diberlakukan jika terjadi tubrukan di daerah luar territorial suatu Negara (lebih dari 12 mil dari pantai).
a. Antara kapal dengan kapal.
b. Antara kapal dengan Oil Rig (Fixed Obyect).

6 Jelaskan tindakan berjaga-jaga apa yang harus dilakukan:
a. Sebelum memasuki ujung TSS (Traffic Separation Scheme).
b. Selama berada di TSS.
c. Saat akan keluar dari ujung TSS.

Jawab.


DINAS JAGA IX

1 Ketika kapal berlayar dalam keadaan tampak terbatas (Restricted Visibility) tindakan apa yang akan dilakukan jika terdengar isyarat di haluan sbb:
a. satu suling panjang (—)
b. satu suling panjang diikuti dua suling pendek (― •• )

2 Dua buah kapal tenaga haluannya bersilangan dan ada resiko tubrukan seperti tampak pada gambar.

Melalui komA
B A
Jawab.




3 Kapal A berlayar di alur pelayara dekat suatu pelabuhan dan kapal B akan mengambil pandu untuk masuk pelabuhan tersebut, keduanya mengalami tubrukan, kapal A kesalahan 80% dan kesalahan kapal B 20% jelaskan mengapa demikian?




A = 12 knots ♦



A¹ B¹



B = 16 knots





4 Sebuah kapal A berada di suatu bagan pemisah dan 3 mil laga akan keluar dari TSS (Traffisc Separation Scheme) tersebut. Sebuah kapal B berada di haluan tepat berada di ujung akhir TSS, apa yang harus dilakukan kapal A? jelaskan!






B
A




5. Pada jam 24.00 mualim II menerima tugas jaga laut dari mualim III, terdapat informasi di radar bahwa ada target kapal tepat di haluan pada jarak 10 mil.
a.Kemungkina-kemungkinan apa yang dapat terjadi?
b.tindakan apa yang harus di lakukan oleh mualim II? Jelaskan!
c.Jika kapal lain tersebut, sebuah kapal tanker yang tersekap oleh saratnya
dengan situasi berhadapan, gambarkan penerangan navigasi yang akan tampak.

6Beberapa kasus tubrukan di laut di sebabkan oleh pengamatan yang kurang baik.
a. Jelaskan yang dimaksud dengan pengamatan yang baik sesuai Aturan 5 P2TL.
b. Hal-hal apa sajakah yang harus diamati?
c. Tergantung dari factor-faktor apakah, penempatan seorang atau lebih pengamat
jawab.

















6a. Yang dimaksud dengan pengamatan yang baik sesuai dengan aturan 5 P2TL adalah:
Senantiasa waspada secara visual maupun pendengaran dan dengan segala cara lain terhadap setiap perobahan siruasi.
Membuat penilaian yang tepat terhadap situasi dan resiko tubrukan kandas dan bahaya-bahaya navigasi lainnya.
Mendeteksi adanya kapal-kapal dan orang-orang didalam keadaan marabahaya, kerangka kapal dan bahaya navigasi lainnya.
b. Hal-hal yang harus diamati adalah:
c. Faktor-faktor perlunya dilakukan penempatan seorang atau lebih pengamat
Keadaan cuaca.
Jarak tampak.
Kepadatan lalu lintas.
Bahaya navigasi.
Perhatian yang perlu diberikan jika sedang melakukan navigasi di dalam atau didekat jalur-jalur pemisah lalu lintas.

HUKUM MARITIM

1.A. KEUNTUNGAN INDONESIA DENGAN DIBERIKANNYA "UNCLOS " : Dengan diakuinya bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan , maka bangsa Indonesia memiliki dasar hukum yg jelas dan peraturan Internasional apabila negara lain melanggar batas-batas kedaulatan bangsa Indonesia.
B. 3 MACAM PERAIRAN INDONESIA SESUAI PERATURAN "UNCLOS " :
1. Laut teritorial dan Pedalaman : 12 mil laut yg mengelilingi Nusantara dan perairannya .
2. Zona-zona tambahan : 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah12 mil laut dimana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah Bea Cukai , Fiskal , Imigrasi , atau kesehatan . Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah Indonesia diukur .3. Zonma Ekonomi Eksklusif : Sejauh 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut wilayah Indonesia diukur serta dimana Indonesia melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya , dan Yuridiksi atas Instalasi-instalasi , Pulau buatan , dan pelestarian lingkungan laut .
C. KEWENANGAN dan HAK YG DIMILIKI INDONESIA DI PERAIRAN "ZONA EKONOMI EKLUSIF"
1. Sejauh 200 mil laut dari garis pangkal dapat melaksanakan kedaulatan dan memanfaatkan segala kekayaan alam yg terkandung didalamnya .
2. Dapat melakukan Yuridiksi atas semua Instalasi , pulau buatan dan bangunan juga dapat melakukan riset ilmiah kelautan .
3. Melakukan Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan laut
2.A. SURAT / DOKUMENT YG HARUS DISERAHKAN PADA SYAHBANDAR DI PELABUHAN INDONESIA :
- Surat Laut .
- Manifest .
- Surat Ukur .
- Konosement .
- Sijil Kapal
- Crew List .
- Surat Ijin Berlayar Dari Pelabuhan Terakhir
B. BAGIAN DARI BUKU CATATAN MINYAK YG BUKAN UNTUK KAPAL TANKER :
- Ukuran tiap-tiap tanki yang dimiliki .
- Tata cara pembuangan ballast .
- Oil cargo yg akan dimuat dan ditempatkan dimana .
- Oil cargo akan dibongkar dimana dan dari mana .
- Kegiatan pembongkaran oil cargo selama dalam pelayaran
- Apakah kapal tsb mempunyai ballast tetap atau tidak .
C.1. PIHAK YANG BERHAK MEMBUAT KISAH KAPAL yaitu : Nakhoda dihadapan pejabat yang berwenang , seperti syahbandar atau konsulat setempat .
2. AWAK KAPAL YANG TURUT MENANDATANGANINYA yaitu : perwira jaga yang pada saat jaga mengalami cuaca buruk. Kisah kapal yang berisi bagaimana keadaan kapal dan tindakan apa yang di ambil untuk penyelamatan kapal dan muatannya .
3.A.1. LATTER OF INDEMNITY diterbitkan oleh penanggung Asuransi untuk keperluan agar tidak menanggung resiko akibat kesalahan penyerahan barang dan claim muatan .
2. BANK GUARANTEE diterbitkan sebagai pengganti order B/L , untuk jaminan penyerahan barang karena Konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima
B.1. OFF HIRE CLAUSE terdapat pada TIME CARTER , yaitu kewajiban pencarter selama kurun waktu charter . Umumnya sewa charter didasarkan pada sejumlah tonnase bobot mati kapal dan dibayar dimuka :
- Untuk satu bulan penuh ( Baltime ) atau ,
- Untuk semi bulanan ( Produce ) atau ,
- " Basic Rate " ( Joint Venture ) , yaitu pembagian merata jika pencarter menerima lebih penghasilan .
2. CESSER CLAUSE terdapat pada Voyage Carter , yaitu tanggung jawab pencarter berakhir pada saat barang-barang dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan-tagihan .
C. CLAUSE yg mengatur imbalan pihal Asuransi bagi awak kapal yg berjasa mengurangi kerugian :
D. Pihak Pemilik Muatan Mengasuransikan Muatannya karena :
1. Untuk menjaga kemungkinan rusaknya barang selama perjalanan .
2. Pemilik barang khawatir akan kehilangan ongkos apabila barangnya tiba dalam keadaan rusak atau hilang .
3. Ongkos pembongkaran dan pengurusan barang yg harus di bayar oleh pemilik barang ,walaupun barang diterima dalam keadaan busuk / rusak .
4. Premi asuransi sebagai imbalan tidak dikembalikannya dan premi untuk barang yg hilang .
5. Mengingat kemungkinan terjadinya barang tidak sampai sehingga keuntungan yg di harapkan semula tidak diperolehnya .
4.A. Perbedaan antara KERUGIAN UMUM
( GENERAL AVERAGE ) dengan ASURANSI LAUT :
- Pada GENERAL AVERAGE , merupakan penanggungan bersama demi penyelamatan kapal atau barang dari suatu bahaya .
- Pada ASURANSI LAUT , tidak bertujuan untuk menutup semua kerugian yang diderita tertanggung dan polis hanya menyebutkan resiko yang dijamin .
B. Pihak Pengangkut Diberikan Kelonggaran Tentang Tanggung Jawab ( Limitation Of Liability ) karenadalam pasal IV ayat 2 HR dirincikan kerugian / kerusakan yang tidak dapat dibebankan kepada penanggung jawab pengangkut , seperti :
- Tindakan , kelengahan /kegagalan Nakhoda , Pelaut , Pandu , atau orang pengangkut dalam hal bernavigasi atau dalam pengelolaan kapal .
- Kebakaran , kecuali disebabkan kesalahan atau ketidak tahuan nyata dari pengangkut .
- Bahaya , malapetaka dan kecelakaan laut dalam perjalanan pelayaran .
- Kejadian diluar kekuasaan manusia .
C. Jenis Perjanjian Carter Yang Banyak Menimbulkan Masalah Bagi Pihak Pemilik Kapal adalah :
"TIME CARTER" , karena pemilik kapal harus menanggung biaya awak kapal , reparasi, minyak pelumas , survey , dan asuransi .
5.A. KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN SEBELUM MENERIMA MUATAN :
1. Menyediakan kapal yang laik laut
2. Mengawaki , melengkapi dan membekali kapal dg cukup 3. Mempersiapkan ruang muatan , kamar es , kamar pendingin dan semua bagian kapal tempat dimana dapat diterima , diangkut , disimpan , muatan dg baik dan aman .
B. 4 CONTOH NYATA KEGIATAN AWAK KAPAL UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN TSB :
1. Alat bongkar muat dapat bekerja / berfungsi dengan baik 2. Mesin Induk dan Mesin Bantu siap untuk bekerja .
3. Mengadakan Bunker FO dan FW untuk pelayaran .
4. Membersihkan/cleaning palka/tanki
6.A. ISI DARI "CLAUSE DUE DELLIGENCE " adalah : Bahwa setiap carrier sebelum menerima muatan harus membuat kapalnya laik laut ( Sea Worthy ) dan siap sebagai tempat untuk menyimpan barang / muatan .
3 CONTOH NYATAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN AWAK KAPAL UNTUK MEMENUHI CLAUSE :
- Pemeriksaan Surat2 Kapal , Ijasah Awak Kapal dan Sertificate2 Penunjang lainnya , apakah sudah lengkap / sesuai standart dan Up To Date .
- Pembersihan Terhadap Ruang Muatan , Got , Palka , Pipa2 Udara .
- Perawatan dan Persiapan Peralatan Bongkar Muat, Lashing, Cargo Gear, Sistem Mc Gregor .
B. RESIKO YANG MUNCUL APABILA CLAUSE TSB TIDAK DIPENUHI APABILA TERJADI KERUSAKAN MUATAN , maka pihak Carrier bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan barang2 tsb . Karena kekebalan sebagai pengangkut tidak berlaku lagi , diantaranya :
- PRIMA FOCIE EVIDENCE
- PARAMOUNT CLAUSE
7. APABILA TERJADI KEKURANGAN JUMLAH MUATAN SEDANGKAN PETI TIDAK RUSAK maka : Pihak pengangkut tidak dapat dituntut ganti rugi , asalkan muatan / barang sesuai dengan yang tercantum dlm konosement / resu mualim ( SAID TO BE CONTAIN .... Pcs , SAID TO BE .... Kg ) Kekebalan diatur dlm " CLAUSE UN ACQUITANCE " yg diperoleh bilamana kapal memenuhi "DUE DILLIGENCE".
8.A. " GENERAL AVERAGE " SANGAT MENGUNTUNGKAN BAGI CARRIER APABILA TERJADI KERUSAKAN MUATAN YANG DIANGKUT , karena :
1. Bila terjadi kerusakan muatan yg disebabkan oleh sesuatu keadaan / kondisi bahaya umum maka pengorbanan/kerugian ditanggung bersama oleh semua pihak untuk penyelamatan kapal
2. Kerugian tersebut disebut "GENERAL AVERAGE LOSS"
3. Kontribusi GENERAL AVERAGE meliputi :
- Pembuangan muatan .
- Perusakan bagian kapal
- Biaya penyelamatan kapal , seperti membongkar kembali
muatani untuk melepaskan diri dari kandas .
- Pengerusakan barang karena untuk penaggulangan
bahaya kebakaran .
B. PERSYARATAN AGAR KONDISI GENERAL AVERAGE DAPAT DIPENUHI :
1. Upaya penyelamatan harus berhasil .
2. Harus merupakan bahaya umum .
3. Pengorbanan dilakukan secara suka rela .
4. Disengaja oleh pihak kapal , yang bertujuan penyelamatan kapal .
9.A. PENCARTER DISEBUT SEBAGAI DISPONENT OWNER apabila pencarter pertama mencarterkan kembali kapalnya kepada pencharter ke2 . Kegiatan tsb disebut " SUBLETTING ".
B. 2HAL YANG MENYEBABKAN TIMBULNYA PENCARTERAN KAPAL :
1. Kekurangan ruang muatan .
2. Booming muatan ( Kelebihan muatan ) .
C. KEADAAN " OFF HIRE " bilamana kapal tidak dapat menjalankan tugasnya / tidak bisa melayani seperti dalam ketentuan yang telah tertuang dalam perjanjian pencharteran .
5 CONTOH KEADAAN YANG MENYEBABKAN " OFF HIRE " :
1. Mesin / Baling2 kapal mengalami kerusakan .
2. Mesin derek atau pintu2 palka yang dibuka dan ditutup dengan mesin mengalami kerusakan .
3. Kerusakan lain didalam kapal maupun diatas geladak yang mengakibatkan kapal tidak dapat memberikan jasa kepada pencharter pada saat dibutuhkan .
4. Anak Buah Kapal mogok kerja .
5. Kapal ditahan oleh penguasa setempat dan kesalahan bukan terletak pada pencharter , tetapi pada pemilik kapal atau Nakhodanya .
10.A. KEGIATAN YANG DILAKUKAN KAPAL ASING YANG MELANGGAR "HAK LINTAS DAMAI" : 1. Melakukan kegiatan yang mengancam kedaulatan wilayah , melakukan tindakan bermusuhan .
2. Melakukan Provokasi terhadap keamanan , menggunakan senjata , dan memata-matai .
3. Membongkar / memuat barang tanpa ijin , melakukan penyelundupan
4. Melakukan pencemaran dengan sengaja , penangkapan ikan ilegal
5. Mengganggu kominikasi , melakukan kegiatan survey , meluncurkan dan mendaratkan perlengkapan militer .
6. Melakukan kegiatan lain yg tidak ada hubungannya dg pelayaran .
B. PEMBAGIAN PERAIRAN INDONESIA SESUAI DENGAN "UNCLOS" dan UU No. 6 / 1996 :
1. Laut Teritorial Indonesia, yaitu jalur laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dg menggunakan garis pangkal lurus kepulauan .( pasal 3 ayat 2 ) .
2. Perairan Kepulauan INDONESIA , adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman / jarak dari pantai ( pasal 3 ayat 3 ).
3. Perairan Pedalaman INDONESIA , adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air terrendah dari pantai-pantai Indonesia termasuk didalamnnya . Semua bagian dari perairan yg terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup ( pasal 3 ayat 4 ) .
Perairan Pedalaman terdiri atas laut pedalaman dan Perairan Darat ( pasal 7 ayat 2 ) .
11.A. TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT UNTUK MENADAP HAK " IMUNITAS " DLM GANTI RUGI adalah :
1. Menjadikan kapal laik laut .
2. Mengawaki , melengkapi dan membekali kapal dengan cukup .
3. Mempersiapkan ruang muat , kamar es , kamar pendingin dan semua bagian kapal tempat muatan dapat diterima , diangkut dan disimpan dengan baik .
B. PEMILIK MUATAN MENGASURANSIKAN MUATANNYA karena : didalam B/L merupakan sarana negosiasi pada saat muatannya dimasukkan kekapal , maka batas tanggung jawab yg berkaitan bila terjadi kapal tenggelam , terbakar , atau bahaya lainnya masih merupakan tanggung jawab pengangkut ,tetapi pemilik muatan tidak mau dituntut oleh pihak pembeli bila muatannya rusak dalam perjalanan sebelum sampai tempat tujuan . Untuk itu pemilik muatan mengasuransikan muatannya .
C.1. DEADFREIGHT CLAUS terdapat pada VOYAGE CARTER , dimana dimana tanggung jawab pencharter berakhir pada saat barang / muatan dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan-tagihan .
2. BREAKDOWN CLAUSE terdapat pada TIME CARTER , dimana kewajiban pencarter membayar sewa charter selama kurun waktu charter .
12.A. TANGGUNG JAWAB PIDANA dan PERDATA BERKAITAN DG PENCEMARAN LAUT :
Sesuai CLC 69 maka pemilik kapal dibebani tanggung jawab atau STREETLIABILITY atas kerusakan lingkungan laut yg disebabkan dari kapalnya, dg kata lain pemilik bertanggung jawab atas kompensasi kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran dari kapalnya .
- Tanggung jawab PIDANA yaitu , tanggung jawab yang dibebankan pada awak kapal dengan ancaman penjara / denda apabila membuang limbah minyak dg sengaja dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku .
- Tanggung Jawab PERDATA yaitu, tanggung jawab yg dibebankan pada pemilik kapal berupa ganti rugi / kompensasi apabila kapalnya menimbulkan kerusakan laut akibat pencemaran .
B. HAL YANG MENYEBAKKAN PEMILIK KAPAL BEBAS DARI TANGGUNG JAWAB PENCEMARAN jika :
- Akibat perang,bencana alam ( FORCE MAJEURE )
- Akibat dari tindakan atau kelalaian pihak ke-3 / sabotase .
- Disebabkan kesalahan negara korban yang bertanggung jawab atas tidak bekerjanya sarana bantu navigasi yang ada .
C. BERAPA BATAS TANGGUNG JAWAB MINIMUM dan BAGAIMANA CARA MENGATASI BATAS MINIMUM YG TERLEWATI : Batas tanggung jawab minimum yang dikenakan untu kapal yang mengangkut minyak < 5000 ton 3 juta SDR ( 3,8 juta $ US ) , sedangkan untuk kapal yg memuat 5000 ton s/d 140000 ton batas tanggung jawab max sebesar 3 juta SDR ditambah 420 SDR , untuk setiap kenaikan 1 tonnase kapal . Cara mengatasi apabila batas max tanggung jawab tsb terlewati , maka dibentuklah INTERNATIONAL FUND berdasarkan INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ESTABILISHMENT FOR OIL POLLUTION DAMAGE 1971 , yang berlaku sejak 1978 . INTERNATIONAL FUND ini memberikan tambahan atas batas tanggung jawab pemilik kapal max 52,2 juta SDR atau sekitar 66 juta $ US .
13.A. LAUT TERITORIAL dan PEDALAMAN : sejauh 12 mil laut menjaga kedaulatan negara dari ganguan luar yg membahayakan negara .
B. ZONA TAMBAHAN : Sejauh 24 mil laut mengadakan pengawasan atas masalah Bea Cukai, Fiskal, Imigrasi dan Kesehatan
C. ZONA EKONOMI EKSKLUSIF : Sejauh 200 mil laut melaksanakan kedaulatan atas`sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya dan YURIDIKSI atas Instalasi pulau buatan , Eksplotasi , Penelitian Ilmiah , Pendaya gunaan Sumber Daya Hayati dan Non Hayati , Sumber Daya Dipermukaan dan Didalam air .
14.A. TANGGUNG JAWAB KAPAL YANG BERKAITAN DG B/L DALAM PEMUATAN :
BEBERAPA JENIS BILL OF LADING :
1. Menurut catatan pengapalan :
- Shipped / On board B/L ( sebagai bukti pengiriman barang ,dapat untuk menuntut pihak pengangkut yang mengeluarkan B/L )
- Received ( For shipment ) B/L ( sebagi bukti dari pengangkut untuk barang2 yg diterima tapi belum dimuat dikapal )
2. Menurut pihak yang menerima barang :
- B/L atasnama / rekta atau STAIGH B/L
- Konosement kepada penggantinya
- Konosement kepada pembawa ( TO BEARER )
3. Menurut kepentingan perdagangan :
- Konosement untuk diperdagangkan ( Negotiable B/L )
- Konosement yang tidak diperdagangkan ( NON NEGOTIBLE B/L )
- Pro Forma B/L
4. Menurut kebutuhan barang
- Konosement bersih ( CLEAN B/L )
- Konosement Kotor ( CLAUSED B/L )
5. Menurut pelabuhan tujuan :
- Konosement langsung ( DIRECT B/L )
- Konosement lanjutan ( TROUGHT B/L )
- Konosement Opti ( OPTIMAL B/L )
- Konosement Gabungan ( GROUPAGE B/L )
- Konsement Intern ( HOUSE B/L )
6. Menurut metode transport yang berlainan :
- Konosement angkutan gabungan ( Combined Transp B/L)
B. " THE HOLDER OF THIS BILL OF LADING IS THE OWNER OF THE GOOD STATE HEREIN " Artinya : " Bahwa pemegang dari BILL OF LADING ini adalah pemilik barang yang dinyatakan didalam konosement ini " . Jadi orang yang namanya tertera dalam B/L dapat memperdagangkan B/L tersebut sebagai surat berharga .
15. HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH NAKHODA SEBELUM MENANDATANGANI KONOSEMENT ( B/L ) :
- Nama kapal .
- Nama pengangkut .
- Tempat pemuatan
16.A. PIHAK YG MENURUT UU No 21 TH 1992 DAPAT DIKENAKAN SANGSI PIDANA SEHUBUNGAN DG PENCEMARAN adalah : Pihak kapal ( Nakhoda dan ABK nya ) .
B. KONVENSI YG MENJADI SUMBER ISM - CODE adalah : STCW - CODE Amandement 1995 - Bagian A
PIHAK YG TERLIBAT DLM PEMBERLAKUAN ATURAN TSB adalah :
- Perusahaan Pelayaran , Pemulik Kapal , Manager , dan Pencharternya .
- Nakhoda dan Deck Departement .
- Engine Departement .
- Radio Komunikasi dan Personilnya .
- Instansi yang terkait .
C. HUKUM PIDANA YG BERLAKU UNTUK KAPAL INDONESIA YG MEMASUKI WILAYAH PERAIRAN SUATU NEGARA adalah Hukum yg berlaku adalah Hukum Pidana pada laut wilayah dimana kapal itu berada .
17.A. HUBUNGAN ANTARA MANIFEST , KONO SEMENT , dan RESU MUALIM :
- Konosement dibuat berdasar pada RESU MUALIM ,
- Manifest dibuat berdasarkan Konosement .
B. PIHAK YANG MENANGGUNG BEBAN BIAYA BAHAN BAKAR pada :
- Time Charter : Biaya dibebankan pada Pencharter .
- Voyage Charter : Biaya bahan bakar dibebankan pada pihak kapal .
C. PROSEDUR UNTUK MENDAPATKAN SURAT KEBANGSAAN :
- Surat permohonan dari pemilik kapal .
- Surat ukur kapal .
- Akte Gross Tonnage
- Class Kapal .
D. SEBUAH SERTIFIKAT GUGUR APABILA :
- Kapal kehilangan status kebangsaannya .
- Perubahan Nama , Ukuran kapal , atau diadakan perubahan pada kapalnya .
- Kapal dibesituakan , dimusnhkan atau kapal dirampas oleh musuh .
- Dicabut surat2nya oleh mentri perhubungan .
- Kapal dilepas ( Abandon ) karena lewat massanya ( pasal 667 KUHD ) .
E. KAPAL YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFICAT " PENCEGAH PENCEMARAN MINYAK " adalah :
- Kapal yg memiliki tanki minyak lebih dari 150 GRT .
- Kapal yg memiliki lebih dari 400 GRT , dengan masa berlaku 5 tahun .
F. PERAIRAN YANG DILARANG UNTUK MEMBUANG LIMBAH MINYAK :
- Di Laut wilayah = 12 NM
- Di Zona Tambahan = 24 NM
- DiDaerah ZEE = 200 NM
- Di Perairan Kepulauan .
18.A. KAPAL BERADA DI LAUT LEPAS MERUPAKAN TERITORIAL EXSCLUSIVE YURICDITION DARI BENDERA NEGARA
Maksudnya : Kapal yg telah diberi bendera kebangsaan dalam bentuk surat laut , dokument kebangsaan lainnya , maka kedudukannya dalam hukum / yuridiction sama seperti diwilayah negara bendera kapal tsb . Berlakunya KUHP / UU dari bendera negara kapal tsb .
B. YANG DIMAKSUD DENGAN " COASTAL STATE YURISDICTION " adalah : Sejauh 200 mil dari garis pantai pangkal dimana wilayah tsb diukur , serta dimana wilayah tsb melaksanakan kedaulatan dari yurisdiction / peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayah tsb .
C. KEDAULATAN NEGARA THD LAUT WILAYAH BERSIFAT MUTLAK TERBATAS , maksudnya : Dalam wilayah laut tsb berlaku hukum dan peraturan perundangan negara lain . Hal ini berarti dalam wilayah laut tsb akan berlaku hukum kedaulatan negara tsb secara mutlak .
D. DALAM ASURANSI LAUT TERDAPAT 2 KEPENTINGAN YG DAPAT DIASURANSIKAN, yakni : a. Kepentingan dari pihak kapal :
1. Yang langsung diderita oleh pemilik kapal :
- Kerusakan pada bagian badan kapal / mesin kapal .
- Biaya tambahan .
2. Yang berhubungan dengan pemilik kapal :
- Tubrukan kapal .
- Pelanggaran hukum .
b. Kepentingan pada pemilik barang :
- harga beli barang itu .
- Ongkos pembongkaran & penerusan barang .
- Biaya pengiriman , jika ongkos kapal dibayar lebih dahulu .
- Premi asuransi untuk barang yang hilang .
E. TIGA MACAM JENIS TOTAL LOSS :
- Actual Total Loss .
- Construction Total Loss .
- Presumed Total Loss .
19.A. DALAM TIME CHARTER HAL YG HARUS DIPERTIMBANGKAN SEBELUM KAPAL DI CHARTER , adalah :
- Gaji dan keperluan ABK .
- Biaya perbaikan dan docking kapal .
B. LAYDAY DLM TIME CHARTER, adalah : Pengertian hari untuk menyusun Time Sheet & menentukan Demurrage & Dispatch .
C. FUNGSI DARI B/L , adalah :
- Tanda Bukti Hak Milik .
- Sarana Untuk Negosiasi .
D. SAID TO WEIGH .... Kg : Artinya berat barang secara keseluruhan (berat BROTTO ) dinyatakan dalam ...... Kg .
E. SAID TO CONTAIN .... Kg : Artinya berat bersih dari muatan ( berat NETTO ) dinyatakan dalam ......... Kg .
20.A. TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT BERDASARKAN " HAGUE VISBY RULEL ", adalah :
1. Pasal II : Membebankan kewajiban dan tanggung jawab mengenai pemuatan, pelayaran, pemadatan, pengangkutan, penyimpanan, pembongkaran serta memberi sejumlah hak & kebebasan
2. Pasal II ayat 1 : Menetapkan pengangkutan sebelum atau pada waktu dimulainya pelayaran dg melaksanakan :
- Menyiapkan kapal laik laut .
- Mengawaki, melengkapai dan membekali kapal dg cukup . - Mempersiapkan ruang muatan, kamar Es dan kamar pendingin .
3. Pasal III ayat 2 : Pengangkut wajub melaksanakan tingkat kegiatan dan perbuatan yg wajar demi keselamatan dan keutuhan barang yang dibawa .
4. Pasal III ayat 8 : Bahwa setiap surat perjanjian uang , membebaskan pengangkut dari tanggung jawab .
5. Pasal IV ayat 5 : Mengatur tanggung jawab maximal pengangkut atas penggantian kerugian yaitu , 100 tiap kali , kecuali harga barang diberitahukan pemiliknya .
B. LETTR OF IDEMNITY diterbitkan bilamana dalam B/L terdapat catatan ( B/L kotor / FOUL B/L ) dan biasanya pemilik muatan atau shipper keberatan , untuk menghilangkan catatan tsb maka shipper menerbitkan
" LETTER OF IDEMNITY ".
C. LETTER OF ABANDONMENT diterbitkan dalam hal CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS jika pihak penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas INTEREST yg mengalami total loss , maka pihal tertanggung akan menyerahkan " LETTER OF ABANDONMENT " atau Pelepasan .

STABILITAS KAPAL

260
6.3. Teori Koppel Dan Hubungannya Dengan Stabilitas Kapal
Yang dimaksud dengan sepasang koppel adalah sepasang gaya
yang sama besarnya tetapi dengan arah yang berlawanan. (lihat
gambar ).
Apabila pada sebuah benda bekerja sepasang koppel, maka benda
tersebut akan berputar. Besarnya kemampuan benda itu berputar
ditentukan oleh hasil perkalian antara gaya yang membentuk koppel
itu dan jarak antara kedua gaya tersebut.
Apabila sebuah kapal menyenget, pada kapal tersebut akan terjadi
sepasang koppel yang menyebabkan kapal itu memiliki kemampuan
untuk menegak kembali atau bahkan bertambah menyenget lagi.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, harap perhatikan
gambar-gambar dibawah ini.
W’
ga ga
G
B
w
Gambar. 6.2.a. Momen Kopel
Besarnya kemampuan untuk menegak kembali sebuah kapal
sewaktu kapal menyenget dengan suatu sudut tertentu adalah sama
dengan hasil perkalian antara gaya berat kapal dan jarak antara
gaya berat kapal dan gaya tekanan keatas yang bekerja pada kapal
saat tertentu itu.
261
M
W’
G Z
B
W
Gambar. 6.2.b. Momen Penegak ( Mp )
Besarnya kemampuan untuk menegak kembali kapal itu adalah
sebesar = W x GZ.
Atau jika dituangkan dalam bentuk rumus akan berbentuk :
Mp = W x GZ
Dimana Mp adalah Momen penegak
Mungkin saja bahwa dua kapal dengan kondisi sama ukuran, berat
benaman,dan sudut sengetnya sama besar, yang demikian itu
memiliki stabilitas yang berlainan. Adapun penjelasannya adalah
sebagai berikut :
Stabilitas kedua kapal itu dapat berlainan, oleh karena besarnya
momen penegak ( Mp = W x GZ ), maka satu-satunya alasan
yang menyebabkan momen kedua kapal itu tidak sama adalah
faktor GZ = lengan penegak. Besarnya lengan penegak kedua kapal
itu tidak sama besar disebabkan oleh karena kedudukan titik berat
kedua kapal itu tidak sama tinggi (lihat gambar dibawah ini)
262
Lukisan : Penjelasan Perhitungan Momen Kopel ( Mp )
G Z
ga ga
G
B
Z
Mp = W x GZ Mp = W x GZ
Jika berat benaman kedua kapal = 15.000 ton, maka
Dan lengan penegak kapal A = 0,45 meter
Lengan penegak kapal B = 0,30 meter
Perhitungannya :
W = 15.000 ton W = 15.000 ton
GZ = 0,45 meter, maka GZ = 1 kaki, maka
Mp = 15.000 ton x 0,45 meter Mp =15.000 ton x 0,30 meter
= 6.750 ton meter = 4.500 ton meter
Contoh Soal :
1. Apabila pada sebuah kapal yang berat benamannya 5.000 ton
yang sedang mengoleng sehingga jarat antara gaya berat dan
gaya tekan keatasnya = 0,90 meter, berapa besarkah momen
penegak kapal itu.
Penyelesaian :
Diketahui : W = 5.000 ton
GZ = 0,90 meter
Ditanyakan : Momen koppel
Jawab : Mp = W x GZ
= 5.000 ton x 0,90 meter
= 4.500 ton meter
Kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditarik dari rumus Mp = W x
GZ adalah :
1. Apabila W semakin besar, maka Mp pun semakin besar
263
2. Apabila GZ semakin besar, maka Mp pun semakin besar
3. Apabila W tetap, maka besarny a nilai M sebanding dengan
nilai GZ artinya bahwa MP merupakan fungsi dari GZ artinya
bahwa semakin besar nilai GZ maka semakin besar pula nilai
M, semakin kecil nilai GZ semakin kecil pula nilai M tersebut.
Jika hubungan antara kedua faktor itu dituangkan didalam
bentuk rumus, maka rumus itu akan berbentuk :
Mp = f(GZ) baca : Mp adalah fungsi GZ artinya bahwa
besarnya nilai MP adalah semata-mata tergantung dari nilai
GZ. Jarak antara gaya berat kapal (berat benaman kapal) dan
gaya tekanan keatas itu disebut : Lengan koppel.
Apabila momen yang terjadi akan menegakan kembali kapal
yang sedang menyenget, maka jarak antara berat benaman
kapal dan gaya tekan keatas itu sering disebut Lengan
penegak, sedangkan apabila momen yang terjadi akan
mengakibatkan bertambah besarnya senget kapal, maka jarak
antara berat benaman dan gaya tekan keatas itu seringkali
juga disebut Lengan penyenget.
Alasan yang dipergunakan sebagai dasar penamaan nilai GZ
yang demikian itu adalah disebabkan oleh karena momen yang
terjadi oleh sepasang koppel itu akan mengakibatkan tegak
kembalinya kapal yang sedang dalam keadaan miring.
Apabila sebuah kapal yang sedang menyenget dengan sudut
senget sedemikian rupa sehingga kedudukan titik B nya berada
tegak lurus dibawah titik G nya, maka pada saat itu kapal tidak
memiliki kemampuan untuk menegak kembali. Hal ini disebabkan
karena momen penegaknya pada saat itu sama dengan nol,
sebab besarnya lengan penegak pada saat sama dengan nol.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, harap perhatikan
uraian yang disertai dengan penjelasan seperti tersebut dibawah
ini.
264
G
w
w’
B
Gambar. 6.2.c. Lengan/Momen Penegak = 0
Sesuai dengan gambar tersebut diatas maka gaya berat kapal
berimpit dengan gaya tekan keatas, sehingga jarak antara kedua
gaya tersebut adalah sama dengan nol.
Selanjutnya sesuai dengan rumus :
Mp = W x GZ
Jika nilai GZ = 0
Maka : Mp = W x 0
= 0
Hal ini berarti bahwa jika momen penegaknya = 0, maka
akibatnya bahwa pada saat itu dalam keadaan stabilitas netral,
artinya bahwa pada saat itu kapal tidak mempunyai kemampuan
untuk menegak kembali.